Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menuntaskan 100 persen program pembentukan badan hukum Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk seluruh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa.
Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Evi Hariati, menyampaikan bahwa pembentukan badan hukum tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui dinas terkait.
“Anggaran pembentukan badan hukum AHU Kopdes Merah Putih didanai dari APBD melalui Diskopindag,” ujarnya, Jumat, 01/08/2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Evi menjelaskan, setiap Kopdes Merah Putih membutuhkan anggaran sebesar Rp1.750.000 untuk penyelesaian proses legalisasi. Dana tersebut dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan administrasi dalam sistem AHU Kementerian Hukum dan HAM. “Satu Kopdes Merah Putih menghabiskan anggaran Rp1.750.000,” terangnya.
Dengan tuntasnya legalitas koperasi desa tersebut, Pemkab Sampang berharap eksistensi Kopdes Merah Putih tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki kekuatan lebih dalam mengelola potensi ekonomi lokal. Legalitas ini sekaligus menjadi fondasi utama dalam pengembangan usaha mikro dan penguatan ekonomi berbasis desa.
“Kami ingin koperasi desa benar-benar kuat secara hukum dan mampu menjadi pilar ekonomi masyarakat. Ini bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi akar rumput,” pungkas Evi Hariati.
Penulis : Mohdi Alvaro
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura