Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sampang. Pada Selasa sore, 5 Agustus 2025 pukul 15.15 WIB, dua sepeda motor jenis Honda PCX terlibat tabrakan di Jalan Raya Imam Ghozali, tepatnya di Kecamatan Sampang.
Kecelakaan ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka. “Kejadiannya merupakan tabrakan depan antara dua motor yang datang dari arah berlawanan,” ujar Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi.
Korban meninggal dunia diketahui bernama (ER) pelajar berusia 16 tahun asal Desa Panggung, Sampang. Saat kejadian, ER membonceng AH (16) yang juga seorang pelajar dan mengalami luka-luka. Dari arah berlawanan, motor PCX lain dikendarai Wina Dwi Andini (30), seorang ibu rumah tangga, bersama anaknya yang masih balita, AT (3), keduanya turut mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Sampang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban meninggal dunia karena luka berat dan menghembuskan napas terakhir di RSUD,” terang AKP Sigit.
AKP Sigit menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat Edgar melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi. Diduga ia hendak mendahului kendaraan lain namun mengambil jalur terlalu ke kanan. Di saat bersamaan, dari arah timur ke barat datang motor lain yang dikendarai Wina Dwi Andini. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan pun tak terhindarkan.
“Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir sekitar dua juta rupiah,” jelasnya.
Pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya pasca kejadian, termasuk mendatangi dan mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, mengatur lalu lintas, serta memeriksa barang bukti.
“Kami juga telah melakukan olah TKP dan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKP Sigit. Dalam rangka pencegahan kecelakaan, pihaknya juga terus melakukan patroli di titik rawan serta membagikan brosur dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
“Melalui media ini kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas, serta istirahat bila merasa lelah atau mengantuk. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tutup AKP Sigit.
Laporan resmi ini juga telah disampaikan kepada Dirlantas Polda Jatim, Kapolres Sampang, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Polda Jatim dan Polres Sampang.
Penulis : Mohdi Alvaro
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura