Komisi I DPRD: Aset Desa Bukan Milik Pribadi, Harus Dikembalikan

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Persoalan belum diserahkannya aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan tajam.

Sudah lima bulan sejak pelantikan penjabat (Pj) kepala desa yang baru, namun hingga kini inventaris desa tak kunjung diterima dari pejabat sebelumnya. Hal ini dianggap menghambat proses pelayanan publik di tingkat desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Salim, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa aset desa adalah milik pemerintah, bukan individu, sehingga tak bisa seenaknya dikuasai oleh perorangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aset desa adalah milik pemerintahan desa, tidak boleh dikuasai oleh perorangan apa lagi dihilangkan,” tegasnya, Rabu, 06/08/2025.

Lebih lanjut, Moh. Salim menjelaskan bahwa seluruh aset yang tercatat dalam inventaris desa harus secara resmi berada di bawah kendali kepala desa yang saat ini menjabat. Ia menilai, penundaan penyerahan aset bisa membuka celah pelanggaran hukum yang serius.

“Jadi atas semua aset milik desa harus berada dalam tanggung jawab pemerintah definitif,” imbuhnya.

Tokoh masyarakat Desa Torjun, Aulia Rahman, juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Menurutnya, tidak jelasnya status aset akan menghambat roda pemerintahan desa dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

“Sangat berpengaruh terhadap perkembangan pelayanan desa yang ada, dan ini tentu melanggar aturan,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Aulia menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak pemerintah kecamatan agar segera bertindak. Jika tidak segera dimediasi dan diselesaikan, maka potensi konflik administratif maupun hukum bisa saja terjadi.

“Terpaksa akan kami tindaklanjuti dan kami desak, karena ini merupakan tanggung jawab pemerintah kecamatan,” pungkasnya.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Sokobanah Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Operasi Tumpas Narkoba 2025
Kampung Kamboja Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Ketua Aliansi Wartawan Sampang Sepakati Jaga Persatuan
Tambelangan Fashion Carnaval TFC 5 Sukses di Hadiri Bupati Sampang
Tambelangan Fashion Carnival 2025 Mengangkat Kearifan Lokal Icon Sampang
Polsek Pangarengan Patroli Besar Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat
Musyawarah Desa Banjar billah Rencana Pembangunan 2026
SMPN 1 Tambelangan Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT RI 2025
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 12:39 WIB

Kampung Kamboja Bersholawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 5 September 2025 - 09:50 WIB

Ketua Aliansi Wartawan Sampang Sepakati Jaga Persatuan

Rabu, 3 September 2025 - 15:49 WIB

Tambelangan Fashion Carnaval TFC 5 Sukses di Hadiri Bupati Sampang

Rabu, 3 September 2025 - 05:19 WIB

Tambelangan Fashion Carnival 2025 Mengangkat Kearifan Lokal Icon Sampang

Selasa, 2 September 2025 - 15:37 WIB

Polsek Pangarengan Patroli Besar Berikan Rasa Aman Pada Masyarakat

Berita Terbaru

Jatim

Polisi Amankan 14 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar

Senin, 15 Sep 2025 - 11:22 WIB