Kasus Ojol Tewas Saat Demo: Tuntaskan 3 Aspek Hukum Ini

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (JAKARTA) 29 AGUSTUS 2025 – Peristiwa meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan diduga milik anggota kepolisian saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI menimbulkan duka mendalam sekaligus kegelisahan publik.

Kapolri Jend. Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, praktisi hukum menilai, permintaan maaf saja tidak cukup dan proses hukum harus terus berjalan. Ada 3 aspek yang perlu dituntaskan secara transparan.

Hal ini sesuai yang diungkapkan praktisi hukum Desri Zayanti, S.H, Pengacara sekaligus Founder akun digital @Konsultasi Hukum. Dia menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa diskriminasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang-orang saat ini memiliki pemikiran bahwa aparat bertindak semena-mena dan mengkhawatirkan penanganan hukum yang tidak transparan.

“Ketika peristiwa kecelakaan melibatkan aparat, publik selalu khawatir akan adanya impunitas. Padahal prinsip utama negara hukum adalah equality before the law: semua orang sama di hadapan hukum, termasuk aparat,” kata Desri Zayanti di Jakarta, 29 Agustus 2025.

Menurutnya, ada tiga aspek hukum yang harus diperhatikan:

1. Aspek Pidana Lalu Lintas
– Berdasarkan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dijerat dengan pidana penjara.

2. Aspek Etika dan Disiplin Kepolisian
– Jika pelaku terbukti anggota polisi, maka selain pidana umum, ia wajib menjalani pemeriksaan etik sesuai UU Kepolisian.

3. Aspek Hak Korban dan Keluarga
– Keluarga korban berhak atas keadilan, kompensasi, dan dukungan hukum yang layak. Negara tidak boleh abai terhadap hak-hak korban hanya karena pelaku adalah aparat.

“Demo adalah hak konstitusional rakyat. Tragedi ini jangan sampai mengaburkan substansi demokrasi. Aparat harus hadir untuk melindungi, bukan justru menimbulkan korban jiwa,” tegas Desri.

Desri Zayanti, S.H mendesak agar kasus ini diusut secara terbuka, dengan memastikan proses hukum berjalan adil dan keluarga korban mendapatkan haknya.

Menurutnya, kasus ini juga bisa dikawal dari berbagai aspek. Pertama, dari media yang terus melakukan pemberitaan. Kemudian, juga dari Lembaga Bantuan Hukum yang siap mendampingi keluarga korban.

“Jangan sampai orang lupa dengan kasus ini dan dibiarkan begitu saja. Harus terus dikawal,” tegas Desri.

 

 

 

 

 

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?
Ethereum Menguat 80%, ETF Pecahkan Rekor dan Upgrade Fusaka Jadi Pendorong Utama
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kasus Ojol Tewas Saat Demo: Tuntaskan 3 Aspek Hukum Ini

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:02 WIB

Pajak Kripto Dirombak: Peluang atau Tantangan bagi Industri?

Rabu, 23 Juli 2025 - 03:50 WIB

Ethereum Menguat 80%, ETF Pecahkan Rekor dan Upgrade Fusaka Jadi Pendorong Utama

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

Jakarta

Kasus Ojol Tewas Saat Demo: Tuntaskan 3 Aspek Hukum Ini

Jumat, 29 Agu 2025 - 09:52 WIB

TNI/Polri

Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Curanmor

Jumat, 29 Agu 2025 - 01:25 WIB