Liputanmadura.com (Sampang) – Surat Telegram Kapolres Sampang Nomor: STR/39/X/KEP/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 yang lalu dua anggota kepolisian wilayah hukum Polres Sampang dalam rotasi atau mutasi menjadi sorotan publik.
Didalam keputusan surat Telegram ini IPDA H, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Idik I Pidum Satreskrim Polres Sampang, dipindahkan menjadi Pa Urmin Bagops Polres Sampang, sementara IPDA P, Kanit Idik II Satresnarkoba, digeser menjadi Kasubsilahkum Sikum Polres Sampang.
Didalam mutasian yang dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia isu yang berkembang dikarenakan adanya aduan dari sejumlah masyarakat terkait dugaan kasus amoral yang menyeret nama IPDA H. Namun, hingga kini dugaan kasus tersebut masih belum jelas dan belum ada laporan dari pihak korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, jikala ada masyarakat mengetahui ada anggota kepolisian Diwilayah hukum Polres Sampang yang bermasalah segera di laporkan saja, jangan takut Propam siap menerima laporan 24 jam setiap hari,”tegas Kapolres Sampang AKBP Hartono.
Kapolres juga mengatakan, rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam tubuh Polri untuk menjaga dinamika organisasi agar tetap berjalan optimal. Juga untuk memberikan kesempatan kepada personel dalam mengembangkan karier dan kemampuan profesional.
“Mutasi ini adalah bentuk penyegaran organisasi. Kami berharap pejabat baru dapat langsung menyesuaikan diri dan bekerja dengan semangat baru demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri serta melanjutkan program kerja yang telah berjalan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sampang. ” Pungkasnya
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








