Abah Etar : Prajurit TNI Aktif Seharusnya Kembali Ke Barak dan Fokus Pada Tugas Pokok Pertahanan Negara

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari advokat, aparatur sipil negara, tenaga medis, hingga mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul Jahidin tercatat sebagai Pemohon I, didampingi Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Norma tersebut dianggap tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berpotensi mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan sipil.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Edy saat ditemui menyampaikan bahwa perbaikan permohonan tidak mengubah substansi gugatan.

Penyesuaian dilakukan terutama pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional, termasuk perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK sebelumnya terkait larangan rangkap jabatan pejabat negara.

Usai persidangan, Edy pria yang akrab disapa Abah Etar menegaskan bahwa semangat utama permohonan ini adalah mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi.

“Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara, ktika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” ungkap etar.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulan Literasi Kripto 2026 Resmi Digelar, CEO INDODAX Soroti Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital
Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri terhadap Negara
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar
INDODAX Tegaskan Posisi sebagai Platform Kripto Terpercaya Lewat Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026
Bitcoin Ungguli Emas dan Saham di Tengah Gejolak Global, INDODAX Sebut Kripto Jadi Sorotan Investor
Bitcoin Terkoreksi ke Sekitar US$70.000 Pasca FOMC, INDODAX: Sentimen Tertekan Suku Bunga Tinggi
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 07:03 WIB

Bulan Literasi Kripto 2026 Resmi Digelar, CEO INDODAX Soroti Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital

Kamis, 9 April 2026 - 07:06 WIB

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Soroti Peran Strategis Industri terhadap Negara

Rabu, 8 April 2026 - 08:21 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Jumat, 3 April 2026 - 13:32 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:50 WIB

INDODAX Tegaskan Posisi sebagai Platform Kripto Terpercaya Lewat Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Berita Terbaru

Surabaya

Polda Jatim Razia THM Surabaya, 106 Pengunjung Dites Urine

Sabtu, 11 Apr 2026 - 07:03 WIB