Abah Etar : Prajurit TNI Aktif Seharusnya Kembali Ke Barak dan Fokus Pada Tugas Pokok Pertahanan Negara

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari advokat, aparatur sipil negara, tenaga medis, hingga mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul Jahidin tercatat sebagai Pemohon I, didampingi Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Norma tersebut dianggap tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berpotensi mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan sipil.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Edy saat ditemui menyampaikan bahwa perbaikan permohonan tidak mengubah substansi gugatan.

Penyesuaian dilakukan terutama pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional, termasuk perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK sebelumnya terkait larangan rangkap jabatan pejabat negara.

Usai persidangan, Edy pria yang akrab disapa Abah Etar menegaskan bahwa semangat utama permohonan ini adalah mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi.

“Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara, ktika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” ungkap etar.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
Hasil FOMC Januari 2026: Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin (BTC) Kembali Koreksi
OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya
H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Menerima Penghargaan dari Menteri H. Abdul Muhaimin Iskandar
OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50%
Bitcoin Koreksi ke Bawah US$90.000, INDODAX: Tensi Geopolitik Global Picu Aksi Jual
Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia
Bitcoin Menguat ke $97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:04 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:29 WIB

Hasil FOMC Januari 2026: Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin (BTC) Kembali Koreksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:35 WIB

OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:58 WIB

H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Menerima Penghargaan dari Menteri H. Abdul Muhaimin Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:28 WIB

OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50%

Berita Terbaru