Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kepolisian Resor (Polres) Sampang Polda Jatim Upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali menunjukkan hasil nyata. Unit Reskrim Polsek Jrengik berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil curian lintas daerah dengan mengamankan dua orang pria di sebuah warung rujak yang berada di wilayah hukum Polsek Jrengik, Kabupaten Sampang.” Selasa 31 Maret 2026
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AM (25) dan AD (26), diketahui merupakan warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Penangkapan keduanya berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyergapan berdasarkan hasil penyelidikan yang matang dan terarah.
Kapolsek Jrengik AKP Sunarno SH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari koordinasi cepat dan sinergi antara jajaran Polsek Jrengik dengan anggota Resmob Polrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi awal yang diterima menyebutkan adanya satu unit sepeda motor hasil curanmor di wilayah Surabaya yang diduga kuat tengah dibawa menuju arah timur dan melintas di kawasan Jrengik.
“Begitu menerima informasi tersebut, anggota langsung bergerak cepat melakukan patroli sekaligus penyelidikan di sepanjang jalur protokol yang menjadi akses utama perlintasan kendaraan. Setiap titik keramaian, termasuk warung dan tempat istirahat, kami sisir untuk memastikan keberadaan kendaraan yang dimaksud,” ungkap AKP Sunarno.
Dalam proses penyisiran tersebut, kecurigaan petugas akhirnya tertuju pada satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di sebuah warung rujak. Kondisi kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor polisi serta mesin yang masih dalam keadaan menyala menjadi indikator kuat adanya kejanggalan.
Petugas kemudian mendekati lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara teliti dengan mencocokkan nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin). Hasilnya, data kendaraan tersebut identik dengan laporan polisi (LP) kasus curanmor yang sebelumnya dilaporkan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Setelah dipastikan identik dengan data laporan kehilangan, anggota langsung mengamankan dua orang yang saat itu menguasai kendaraan. Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga langsung kami bawa ke Mapolsek Jrengik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan kedua terduga penadah, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti utama. Kendaraan tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang akan diperjualbelikan kembali oleh para pelaku.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan kendaraan tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Polisi menduga adanya jaringan penadah dan pelaku curanmor yang terorganisir dan beroperasi lintas wilayah, khususnya antara Surabaya dan Madura.
Saat ini, AM dan AD masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curanmor. Tidak menutup kemungkinan, keduanya memiliki keterkaitan dengan sejumlah kasus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Kabupaten Sampang dan sekitarnya.
Polsek Jrengik juga terus melakukan koordinasi aktif dengan pihak Polrestabes Surabaya guna proses pelimpahan perkara serta pengembangan kasus. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengungkap pelaku utama pencurian serta jalur distribusi kendaraan hasil curian yang diduga melibatkan beberapa pihak lain.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur keterlibatan langsung dalam aksi pencurian.
AKP Sunarno menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan guna mencegah peredaran kendaraan hasil curanmor. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus seperti ini. Segera laporkan jika melihat kendaraan tanpa identitas yang mencurigakan atau aktivitas yang tidak wajar,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memutus rantai peredaran kendaraan hasil kejahatan. Dengan adanya sinergi antarwilayah serta dukungan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas, khususnya curanmor, dapat ditekan secara signifikan di wilayah Kabupaten Sampang dan sekitarnya.
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








