Diduga Ada Manipulasi Fakta dalam Kasus Asusila Sampang, Kuasa Hukum Siap Buka Bukti di Persidangan

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (SAMPANG) Jawa Timur – Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang kembali memantik perhatian publik.” Rabu 13 Mei 2026

Setelah sebelumnya pemberitaan beredar luas dengan narasi terlapor berinisial R disebut membawa kabur korban dan menggunakan modus janji nikah siri, kini pihak kuasa hukum terlapor angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya.

Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menilai terdapat banyak kejanggalan dalam alur perkara yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, sejumlah informasi yang telah dipublikasikan media sebelumnya cenderung sepihak dan berpotensi membentuk opini publik sebelum fakta hukum diuji secara terbuka di persidangan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah tuduhan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemberitaan terkait modus nikah siri dan membawa lari korban itu tidak benar. Semua akan kami buktikan di persidangan. Dari awal hingga akhir, ada fakta-fakta yang menurut kami tidak sesuai dengan realita sebenarnya,” ujar Andika Putra saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, korban disebut tidak pernah dibawa secara paksa oleh terlapor. Justru, kata Andika, korban datang sendiri ke rumah terlapor dengan alasan berpamitan hendak bekerja ke Surabaya. Dalam keterangannya, korban juga disebut menyampaikan keinginan untuk menikah kepada terlapor tanpa adanya unsur paksaan maupun ancaman.

“Korban tidak pernah diajak secara paksa. Faktanya korban datang sendiri ke rumah tersangka. Bahkan keluarga tersangka sempat berupaya melakukan langkah baik dengan niat melamar agar persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti derasnya opini yang berkembang di media sosial dan media online. Mereka menilai publik seolah langsung menggiring terlapor sebagai pihak yang sepenuhnya bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai asas praduga tak bersalah dalam proses hukum.

Di sisi lain, kasus ini tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sebelumnya, Satreskrim Polres Sampang menyatakan telah mengamankan terlapor R atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polisi menyebut korban mengalami persetubuhan berulang kali di sebuah rumah kos di wilayah Kota Sampang dan mengklaim pelaku menggunakan bujuk rayu dengan janji menikahi korban secara siri.

Kasatreskrim Polres Sampang melalui Unit PPA juga sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

Bahkan, perkara tersebut disebut mengarah pada dugaan adanya kehamilan hingga pengguguran kandungan. Namun seluruh tuduhan itu kini dibantah oleh pihak kuasa hukum terlapor dan akan diuji melalui proses persidangan.

Sumber : Media Center Nusantara

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas MBG Sampang Perkuat Keamanan Dapur Gizi, SPPG Tambelangan Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran
Aliansi Wartawan Sampang Berikan Kado Momentum Hari Ulang Tahun Kajari Sampang Ke – 48 
Iptu Iwan Suhadi Kapolsek Pangarengan, Peduli Keselamatan Anak Sekolah Pimpin Kegiatan Commander wish
Iptu Iwan Suhadi, S.H., Berikan Ucapan Selamat Para Juara Lomba Catur Kapolsek Pangarengan Cup 2026
Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80 Polsek Pangarengan Gelar Turnamen Lomba Catur di Ikuti  94 Peserta
Cak jum Sahabat Rakyat Sapa Warga Sempatkan Diri Bagikan Nasi Kotak
Pimpinan Redaksi Liputanmadura.com Gelar Acara Tasyakuran 40 Hari Kelahiran Aisha Safiyya Putri Umam
Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, S.T., Dandim 0828/Sampang Pimpin Acara Pelepasan Danramil Pindah Tugas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:05 WIB

Satgas MBG Sampang Perkuat Keamanan Dapur Gizi, SPPG Tambelangan Ikuti Simulasi Penanganan Kebakaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:21 WIB

Aliansi Wartawan Sampang Berikan Kado Momentum Hari Ulang Tahun Kajari Sampang Ke – 48 

Senin, 8 Juni 2026 - 05:33 WIB

Iptu Iwan Suhadi Kapolsek Pangarengan, Peduli Keselamatan Anak Sekolah Pimpin Kegiatan Commander wish

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:23 WIB

Iptu Iwan Suhadi, S.H., Berikan Ucapan Selamat Para Juara Lomba Catur Kapolsek Pangarengan Cup 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:33 WIB

Cak jum Sahabat Rakyat Sapa Warga Sempatkan Diri Bagikan Nasi Kotak

Berita Terbaru