Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP Gaib Dukung Kejari Sampang Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pajak
Kebahagian Menyelimuti Keluarga H. Umam
Tim Resmob Polres Sampang Bersama Unit Reskrim Polsek Jrengik Ungkap Kasus Curanmor
Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan di Dawarblandong
Kajari Sampang Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri 1447 Hijriyah Bersama Perwakilan Insan Pers dan LSM
Parade Combodug Sampang 2026 Sukses di Gelar Menjadi Magnet Ribuan Pengunjung
Malam Puncak Parade Combodug Sampang 2026 di meriahkan oleh 32 Peserta
Grup Daul Putra Komboja Tampil Sebagai Guest Star Meriahkan Parade Daul Combo Sampang 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:30 WIB

DPP Gaib Dukung Kejari Sampang Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Pajak

Rabu, 1 April 2026 - 14:30 WIB

Kebahagian Menyelimuti Keluarga H. Umam

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:43 WIB

Tim Resmob Polres Sampang Bersama Unit Reskrim Polsek Jrengik Ungkap Kasus Curanmor

Senin, 30 Maret 2026 - 12:06 WIB

Kajari Sampang Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri 1447 Hijriyah Bersama Perwakilan Insan Pers dan LSM

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:48 WIB

Parade Combodug Sampang 2026 Sukses di Gelar Menjadi Magnet Ribuan Pengunjung

Berita Terbaru

Sampang

Kebahagian Menyelimuti Keluarga H. Umam

Rabu, 1 Apr 2026 - 14:30 WIB