Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digrebek

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (SURABAYA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus licik produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim,Rabu (12/3).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polisi mengungkap modus dari produsen yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Setelah diselidiki, lanjut Kombes Pol Dirmanto benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800 – 890 mililiter minyak goreng.

“Hasil penyelidikan mengarah ke Dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.

Dikesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dalam aksinya, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.

“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Kombes Pol Budi Hermanto yang juga selaku Kasatgas Pangan Polda Jatim itu menjelaskan, Satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.

“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” kata Kombes Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.

“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Budi Hermanto.

Dari praktik liciknya produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Wartawan Indonesia tidak Paham Kode Ethik Jurnalistik
Cak Jum Sapa Petugas Pos Pengamanan Nataru di Sampang, Bawa Minuman Berenergi
Ruas Jalan Kedungdung – Bringkoning Kecamatan Banyuates di Tinjau Bupati Sampang di Harapkan Cepat Selesai
Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Baru SMKN 1 Sampang
Hari Jadi Kabupaten Sampang Ke-402 Ketum AWAS : Tetap Jaga Ke Gotongroyongan Agar Sampang Lebih Maju
Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Jelang Nataru
Bupati Sampang Lantik Pegawai PPPK Sebanyak 3.230 Tahun 2025
Direktur Klinik Bunda Maharani Mengucapkan Selamat Harjad Kabupaten Sampang Ke-402 Tahun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:59 WIB

Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Wartawan Indonesia tidak Paham Kode Ethik Jurnalistik

Jumat, 26 Desember 2025 - 05:53 WIB

Cak Jum Sapa Petugas Pos Pengamanan Nataru di Sampang, Bawa Minuman Berenergi

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:50 WIB

Ruas Jalan Kedungdung – Bringkoning Kecamatan Banyuates di Tinjau Bupati Sampang di Harapkan Cepat Selesai

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:19 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Baru SMKN 1 Sampang

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:05 WIB

Hari Jadi Kabupaten Sampang Ke-402 Ketum AWAS : Tetap Jaga Ke Gotongroyongan Agar Sampang Lebih Maju

Berita Terbaru

Liputan Madura

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Baru SMKN 1 Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 14:19 WIB