4 Perangkat Desa Patapan Diberhentikan, Diduga Langgar Perbup dan Tidak Profesional

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Empat perangkat Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan hasil investigasi yang menemukan adanya pelanggaran peraturan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Keempat perangkat desa tersebut adalah Rahmawati, Kafi, Wadut, dan Samheri. Keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Kepala Desa Patapan, Halim, menjelaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Keempat perangkat desa tersebut terbukti melanggar beberapa poin penting dalam Perbup tersebut,” ujarnya. “Di antaranya adalah ketidaksesuaian SK pengangkatan yang tidak dilengkapi rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati,” tambah beliau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah administrasi, keempat perangkat desa juga dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugas. Rahmawati dan Wadut, misalnya, seringkali tidak masuk kantor dan absen tanpa keterangan yang jelas.

“Ketidakhadiran mereka berdampak pada pelayanan masyarakat,” tegas Kepala Desa. Sementara itu, Kafi yang juga menjabat sebagai Ketua Bumdes, diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Bumdes. Detail pelanggaran tersebut masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

Samheri, perangkat desa lainnya, terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2024 yang melanggar netralitas sebagai abdi negara. Sebagai perangkat desa, haruslah menjaga netralitas politik.

“Ketidakprofesionalan dan pelanggaran aturan yang dilakukan keempat perangkat desa tersebut tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.

Pemberhentian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional dan taat pada aturan yang berlaku.

Pemerintah Desa Patapan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Tambelangan Bersama Pemuda Rempo Tambelangan Menggelar Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim peringati 10 Muharram
Bupati Sampang dan Pemuda Rempo Tambelangan Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada “Ari Ardiansyah” Lolos Audisi DA8
Bupati dan Wabup Sampang, Sambut Hangat Kedatangan Bapak Presiden Prabowo Subianto
Kecelakaan di Tengah Laut Sampang, Korban di Temukan Nelayan Probolinggo
Dandim 0828/Sampang Sukses Kawal Kedatangan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto Turun Ke Sampang Resmikan IJD
Pemdes Batoporo Barat Berikan Himbauan dan Siap Sukseskan Kunjungan Kerja Presiden Prabowo
Bupati Sampang Lantik Kepala Sekolah Tingkat TK-SD-SMP
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:57 WIB

Pemdes Tambelangan Bersama Pemuda Rempo Tambelangan Menggelar Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim peringati 10 Muharram

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:28 WIB

Bupati Sampang dan Pemuda Rempo Tambelangan Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada “Ari Ardiansyah” Lolos Audisi DA8

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Bupati dan Wabup Sampang, Sambut Hangat Kedatangan Bapak Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:24 WIB

Kecelakaan di Tengah Laut Sampang, Korban di Temukan Nelayan Probolinggo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Turun Ke Sampang Resmikan IJD

Berita Terbaru