Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Masyarakat Kabupaten Sampang kembali diguncang kabar memilukan menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut diduga berlangsung pada malam hari, Senin 28 Juli 2025, dan kini menjadi atensi serius pihak kepolisian.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres Sampang AKBP Hartono. Saat ditemui awak media pada Selasa pagi (05/08/2025), ia membenarkan bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Sampang tengah mendalami laporan dari korban.
“Korban dengan inisial D, usia 17 tahun, datang melapor pada tanggal 30 Juli. Saat ini penyidik dari UPPA sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan atas laporan dugaan persetubuhan dan pencabulan,” ujar AKP Eko Puji.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi isu yang menyebut Polres Sampang lamban dalam merespons kasus ini, AKP Eko secara tegas membantah. Menurutnya, proses hukum sedang berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan tidak ada kelambanan dari pihak kepolisian.
“Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas kami. Tim penyidik bekerja profesional dan kami pastikan tidak ada toleransi terhadap pelaku,” ungkapnya menambahkan.
Pihak Polres Sampang menegaskan komitmen untuk terus memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi juga upaya menjaga rasa aman di masyarakat,” tutup AKP Eko.
Penulis : Mohdi Alvaro
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura