580 Orang Diamankan Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (SURABAYA) Jawa Timur – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di Enam wilayah, yakni Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum,12 orang masih dalam pemeriksaan dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan penindakan hukum dilakukan secara selektif dan terukur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum. Sementara yang tidak terbukti, kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH,” tegasnya, Senin (1/9/2025).

Berikut data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis :

Polda Jatim : 66 orang diamankan; 9 diproses hukum, 57 dipulangkan. (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim).

Polres Kediri Kota: 20 orang diamankan; 7 diproses hukum, 13 dipulangkan. (TKP Gedung DPRD Kediri Kota).

Polrestabes Surabaya: 288 orang diamankan; 22 diproses hukum, 266 dipulangkan. (TKP 18 Pos Polisi, Polsek Tegalsari, Gedung Grahadi).

Polres Malang Kota: 61 orang diamankan; 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan, 48 dipulangkan. (TKP Mapolres Malang Kota, 12 Pos Lantas, Pos Sabhara, Kantor Laka Lantas, Pos Polisi).

Polres Kediri Kabupaten: 124 orang diamankan; 23 diproses hukum, 12 orang masih dalam pemeriksaan dan 89 dipulangkan. (TKP Kantor Samsat Kediri, Simpang 4, Polsek Kepung).

Polres Malang Kabupaten: 13 orang diamankan; seluruhnya diperiksa, namun tidak ditahan dan dipulangkan. (TKP Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakis Aji, Pos Pantau Kepanjen, Pos Laka Lantas).

Polresta Sidoarjo: 8 orang diamankan; 2 diperiksa tanpa penahanan, 6 dipulangkan. (TKP Pos Waru).

Dampak kerusuhan ini tidak hanya berupa kerugian sosial, tetapi juga ekonomi.

Berdasarkan hasil pendataan, total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp124,250 miliar.

Kerusakan meliputi puluhan Pos Polisi yang dibakar, fasilitas umum yang dirusak, hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa.

Untuk memberikan efek jera, aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang.

Selain itu juga ada yang dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam, Pasal 212 KUHP: Melawan petugas,Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat,Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP: Perusakan barang.

Kabid Humas Polda Jatim juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun memprovokasi dengan adanya situasi yang terjadi akhir – akhir ini.

“Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing – masing, menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujud,”ujar Kombes Abast.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sangat membantu terciptanya keamanan bersama.

“Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga warga, untuk itu kami apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya,” pungkas Kombes Abast.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Wildan Ajak Warga Jangan Terpancing Framing Anarkis, Tetap Bersatu Jogo Pasuruan
Kapolda Jatim Kunjungi Petugas yang Luka Saat Amankan Unjuk Rasa di Grahadi
Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Ketua DPD YALPK Bersama Anggota YALPK Gresik Menggelar Kopdar
Masyarakat Sama Di Mata Hukum Tapi Tidak Sama Di Mata Penegak Hukum
Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 23:52 WIB

580 Orang Diamankan Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar

Senin, 1 September 2025 - 12:18 WIB

Gus Wildan Ajak Warga Jangan Terpancing Framing Anarkis, Tetap Bersatu Jogo Pasuruan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:36 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Petugas yang Luka Saat Amankan Unjuk Rasa di Grahadi

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:54 WIB

Ketua DPD YALPK Bersama Anggota YALPK Gresik Menggelar Kopdar

Berita Terbaru

Sampang

Musyawarah Desa Banjar billah Rencana Pembangunan 2026

Senin, 1 Sep 2025 - 13:12 WIB

Sampang

SMPN 1 Tambelangan Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT RI 2025

Senin, 1 Sep 2025 - 10:49 WIB

Sampang

Aliansi Wartawan Sampang Mengunjungi Ibu Suryati

Minggu, 31 Agu 2025 - 03:37 WIB