Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Polres Sampang Jumpa Pers merilis capaian penanganan perkara pidana sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan press release akhir tahun yang digelar di Mapolres Sampang,” Senin 29 Desember 2025
Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama jajaran pejabat utama Polres Sampang, menyampaikan bahwa selama kurang lebih 11 bulan selama menjabat di Sampang, pihaknya telah menangani ratusan perkara pidana. Terhitung sejak Januari hingga hari ini, Polres Sampang menangani total 304 perkara pidana, baik kriminal umum maupun kriminal khusus,” ujar AKBP Hartono.
Dari total 304 perkara tersebut, lanjut Kapolres, sebanyak 281 kasus merupakan kriminal umum dan 23 kasus kriminal khusus. Adapun tingkat penyelesaian perkara mencapai 260 kasus atau sekitar 86 persen. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Sampang dan jajaran Polsek,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tercatat sebanyak 53 perkara dengan 34 kasus berhasil diungkap atau sekitar 64,15 persen. Sementara pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 40 perkara, 37 di antaranya berhasil diselesaikan dengan persentase pengungkapan mencapai 92 persen. Sedangkan pencurian dengan pemberatan disertai perbuatan curang tercatat 42 perkara dengan 38 kasus berhasil diungkap atau 90,44 persen.
Polres Sampang juga menangani kejahatan terhadap perlindungan anak dengan total 26 perkara, di mana 23 kasus berhasil diungkap atau mencapai 88,48 persen. Selain itu, dalam mendukung program Asta Cita 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Sampang berhasil menuntaskan 28 perkara, termasuk delapan kasus judi online dan empat kasus judi konvensional.
Kapolres juga mengungkap sejumlah kasus menonjol sepanjang 2025, di antaranya lima kasus pencurian dengan kekerasan dengan dua kasus terungkap, delapan kasus pembunuhan dengan enam kasus terungkap, tiga kasus percobaan pembunuhan yang seluruhnya berhasil diungkap, serta dua kasus pembakaran yang masih dalam proses penyelidikan. Kasus pembakaran ini cukup sulit karena minim saksi yang mengarah langsung kepada pelaku,” jelasnya.
Dari total kasus yang berhasil diselesaikan, tercatat 247 perkara, dengan rincian 224 ditangani Polres dan 23 oleh Polsek jajaran. Jumlah tersangka sebanyak 247 orang, terdiri dari 236 laki-laki dan 11 perempuan, termasuk 18 anak yang berhadapan dengan hukum. Lokasi kejadian perkara paling banyak terjadi di kawasan permukiman dengan 138 kasus, disusul jalan umum dan area pertokoan.
Sementara itu, untuk kasus narkotika, Polres Sampang kembali menempati lima besar pengungkapan di Jawa Timur. Sepanjang 2025 tercatat 147 kasus narkoba dengan 174 tersangka, terdiri dari 171 laki-laki dan tiga perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 2.728 gram, pil ekstasi sebanyak 215 butir, dan obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 6.278 butir.
“ Kasus narkoba paling banyak terjadi di wilayah Kota Sampang, disusul Kecamatan Ketapang, Sokobanah, Jrengik, dan Robatal,” pungkas AKBP Hartono.
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








