​Gerakan Aktivis Suramadu Anti Korupsi (GASAK) Kecam Keras Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejaksaan

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (SURABAYA) – Gerakan Aktivis Suramadu Anti Korupsi (GASAK) angkat bicara dan memberikan reaksi keras terkait mencuatnya isu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum di institusi Kejaksaan. Pihak GASAK menilai kasus ini sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia.” Minggu 12 Juli 2026

​Pembina GASAK, Muchlis Mukodongan, S.H., M.H., mengecam keras dan mengutuk segala bentuk praktik lancung, terutama pencucian uang, yang terjadi di dalam tubuh lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.

​”Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang memegang amanah besar masyarakat untuk menyapu bersih korupsi. Jika di dalamnya justru menjadi tempat bersembunyinya uang-uang haram hasil kejahatan melalui modus pencucian uang, ini adalah pengkhianatan nyata terhadap konstitusi dan rakyat Indonesia,” tegas Muchlis Mukodono dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Lebih lanjut, praktisi hukum sekaligus tokoh aktivis ini mendesak agar Jaksa Agung dan lembaga pengawas internal maupun eksternal (seperti KPK dan PPATK) segera turun tangan melakukan pengusutan secara tuntas, transparan, dan tanpa tebang pilih. GASAK meminta agar tidak ada upaya saling melindungi antar-oknum di internal kejaksaan.

​Tuntutan Sikap GASAK:

​Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu: Mendeskak Jaksa Agung untuk segera menonaktifkan dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana TPPU tersebut.

​Libatkan PPATK dan KPK: Meminta transparansi penuh dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak follow the money (aliran dana) secara terang benderang.

​Reformasi Institusi secara Total: Meminta Kejaksaan Agung melakukan pembersihan internal besar-besaran agar kepercayaan publik yang selama ini telah dibangun tidak runtuh akibat ulah segelintir oknum.

​GASAK menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas dan konkret dari pimpinan tertinggi Kejaksaan, GASAK bersiap untuk melakukan aksi moral yang lebih besar demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan di wilayah Jawa Timur dan Indonesia pada umumnya.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H. Ahmad Mahfudz Bersama Letkol Czi Catur Yanuar Anwar Hadiri Rakornis TMMD ke-129 di Surabaya
Juara 1 Tim Basket Polda Jatim Kapolri Cup 2026
Peringati HUT ke-18, PD Satria Jawa Timur Gelar Aksi Sosial dan Luncurkan Dapur MBG untuk Relawan
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum
Biro Logistik Polda Jatim Kembali Raih Penghargaan Pengelolaan BMN Terbaik Tingkat Nasional
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Tujuh Anak Dibawah Umur
Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT
Rekrutmen Akpol Polda Jatim 2026 Diikuti 276 Peserta, Kompolnas Tekankan Transparansi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:02 WIB

​Gerakan Aktivis Suramadu Anti Korupsi (GASAK) Kecam Keras Dugaan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang di Kejaksaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 00:50 WIB

H. Ahmad Mahfudz Bersama Letkol Czi Catur Yanuar Anwar Hadiri Rakornis TMMD ke-129 di Surabaya

Senin, 22 Juni 2026 - 10:55 WIB

Juara 1 Tim Basket Polda Jatim Kapolri Cup 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:33 WIB

Peringati HUT ke-18, PD Satria Jawa Timur Gelar Aksi Sosial dan Luncurkan Dapur MBG untuk Relawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:16 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

Berita Terbaru

Sampang

AWAS HUT dan Raker Ke 5 di Pasuruan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 10:41 WIB