Liputanmadura.com (JAKARTA) – PT Indodax Nasional Induonesia (INDODAX) resmi menjadi anggota Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) sejak 20 Oktober 2026. Keanggotaan ini hadir di tengah berkembangnya pembahasan mengenai posisi aset kripto dalam perspektif syariah serta meningkatnya partisipasi masyarakat dalam ekosistem aset digital.” Selasa 27 Oktober 2026
AFSI ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi wadah kolaborasi bagi ekosistem fintech syariah Indonesia. Melalui keanggotaan ini, INDODAX berharap dapat memperluas ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai perkembangan teknologi keuangan dan isu-isu yang berkaitan dengan ekosistem halal digital di Indonesia.
CEO INDODAX, William Sutanto, menilai keanggotaan di AFSI membuka ruang dialog yang lebih luas antara industri aset digital dan ekosistem keuangan syariah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkembangan industri aset digital dan kripto perlu dibarengi dengan pemahaman yang semakin komprehensif, termasuk dari perspektif syariah. Melalui AFSI, kami berharap dapat berdialog dengan lebih banyak pemangku kepentingan mengenai manfaat, risiko, tata kelola, dan aspek perlindungan konsumen,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan bahwa Bitcoin dan aset kripto lain dapat diterima secara bersyarat sebagai harta bernilai, termasuk sebagai komoditas atau aset investasi, sepanjang memenuhi prinsip syariah. Pandangan serupa juga muncul dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang memutuskan bahwa Bitcoin dapat dikategorikan sebagai aset digital dan sah untuk digunakan transaksi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang atau alat pembayaran di Indonesia.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai Bitcoin dan aset kripto lainnya tidak lagi hanya berkutat pada aspek teknologi dan investasi, tetapi juga menyentuh tata kelola, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan prinsip syariah.
Menurut William, pertumbuhan tersebut semakin menegaskan pentingnya literasi yang tidak hanya membahas potensi investasi, tetapi juga karakteristik aset, risiko, keamanan, serta dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Setiap inovasi memiliki karakteristik dan risiko yang perlu dijelaskan secara terbuka. Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat literasi masyarakat sekaligus membuka ruang pertukaran perspektif bagi pengembangan industri yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
William juga mengingatkan masyarakat untuk tetap melakukan Do Your Own Research (DYOR) sebelum mengambil keputusan terkait aset kripto, termasuk memahami karakteristik aset, tingkat risiko, serta kesesuaiannya dengan profil dan tujuan masing-masing dalam berinvestasi.
Sebagai licensed crypto exchange Indonesia, INDODAX terus memperluas edukasi melalui INDODAX Academy yang menyediakan materi mengenai aset kripto, keamanan akun, serta pengelolaan risiko. Keanggotaan di AFSI diharapkan dapat memperkaya perspektif edukasi dalam mendukung perkembangan ekosistem aset digital yang semakin inklusif.
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








