Satresnarkoba Polres Sampang Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan madura.com – Kedua pelaku berinisial (SH) 19 tahun asal Probolinggo,  pekerjaan petani alamat Desa kalikajar kulon, Kecamatan paiton, Kabupaten Probolinggo dan (AT)  31 Tahun yang sama sama warga asal probolinggo Jawa Timur,” Senin, 16/12/2024.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang bersama Polsek Ketapang berhasil meringkus dua pelaku yang diduga hendak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika narkoba jenis Sabu.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono, melalui Iptu Hery Indratulloh Maulida mengatakan  tindak pidana narkoba  merupakan program 100 hari Asta Cita dari presiden Prabowo, bahwa dalam kesempatan hari ini di poin ke-7 yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan berbasis serta memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” katanya

Ia juga menjelaskan, tersangka mengambil barang haram ini yang selanjutnya untuk diantarkan ke pembeli ke daerah asalnya Probolinggo,  pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 13.21 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan dua orang tersangka tersebut di pinggir jalan Raya Desa Ketapang.

kemudian hasil dari informasi masyarakat dari penangkapan itu Petugas Menemukan tiga bungkus Narkotika jenis sabu seberat 75,30 gram kemudian yang kedua 49.1 gram kemudian yang ketiga 93, 288 semuanya di total yaitu 2814,29 gram. bahwa barang haram tersebut ada di mobil Honda Brio warna abu dan di belakang joknya

Dengan kejadian itu petugas langsung melakukan penangkapan kemudian langsung dilakukan proses atau kondisi penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya

Dari hasil penyidikan, keduanya diminta mengambil barang haram itu yang saat DPO yang merupakan pemesan barang tersebut dengan iming-iming upah sebesar 2 juta rupiah

Pasal  untuk pelaku setelah beberapa barang bukti berhasil di amankan yaitu pasal 114 ayat 2 1 ayat 2 yaitu 1321 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 4 Tersangka Spesialis Curanmor
Polres Sampang Amankan Pelaku Curanmor TKP Jl. Rajawali Sampang
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Residivis Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos
Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan
Polres Probolinggo Amankan Dua Orang Diduga Selundupkan Pupuk Subsidi
Polres Sampang Amankan Pelaku Penganiayaan JLS
Polres Pamekasan Amankan 3 Tersangka Saat Penggrebekan di Rumah Terduga Pengedar Narkoba
Dua Pencuri Sapi di tangkap polres Sampang 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:35 WIB

Respon Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 4 Tersangka Spesialis Curanmor

Minggu, 4 Mei 2025 - 04:29 WIB

Polres Sampang Amankan Pelaku Curanmor TKP Jl. Rajawali Sampang

Sabtu, 19 April 2025 - 10:47 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Residivis Pencurian di Kamar Kos Yang Viral di Medsos

Kamis, 17 April 2025 - 11:09 WIB

Respon Cepat Laporan Warga Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor di Pacitan

Senin, 14 April 2025 - 12:12 WIB

Polres Probolinggo Amankan Dua Orang Diduga Selundupkan Pupuk Subsidi

Berita Terbaru

Sampang

Mengacu Fatwa MUI, Kapolres Sampang Tolak Sound Horeg

Senin, 21 Jul 2025 - 06:56 WIB