Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (SAMPANG) – Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Camplong Pastikan Gizi Pasien Terjaga Usai Sidak DPRD
TFC 5 Akan di Gelar di Tambelangan HUT RI Ke-80 Tahun, Ini Jadwalnya? 
RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gratiskan Ambulans Bagi Pasien Meninggal Dunia
LAKR: Korupsi di Riau Sudah Stadium 4, Negara Jangan Lagi Tutup Mata
DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir
Bupati dan Ulama Kompak Gaungkan Shalat Berjamaah, Demi Sampang yang Penuh Berkah
Infrastruktur Pasar Hewan Sampang Kian Tua, Pemkab Desak Perhatian Jatim
Sambut HUT RI ke-80, Polantas Sampang Galakkan Gerakan Merah Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 05:24 WIB

Puskesmas Camplong Pastikan Gizi Pasien Terjaga Usai Sidak DPRD

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 01:26 WIB

TFC 5 Akan di Gelar di Tambelangan HUT RI Ke-80 Tahun, Ini Jadwalnya? 

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:20 WIB

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gratiskan Ambulans Bagi Pasien Meninggal Dunia

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Bupati dan Ulama Kompak Gaungkan Shalat Berjamaah, Demi Sampang yang Penuh Berkah

Berita Terbaru

Madura

SK Diserahkan, Mohdi Alfaro Resmi Pimpin MCN di Madura

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:58 WIB

Nasional

Ancaman Wartawan dari “Zona Nyaman”

Sabtu, 9 Agu 2025 - 05:43 WIB