Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (SAMPANG) – Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Tambelangan Bersama Pemuda Rempo Tambelangan Menggelar Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim peringati 10 Muharram
Bupati Sampang dan Pemuda Rempo Tambelangan Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada “Ari Ardiansyah” Lolos Audisi DA8
Bupati dan Wabup Sampang, Sambut Hangat Kedatangan Bapak Presiden Prabowo Subianto
Kecelakaan di Tengah Laut Sampang, Korban di Temukan Nelayan Probolinggo
Dandim 0828/Sampang Sukses Kawal Kedatangan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto Turun Ke Sampang Resmikan IJD
Pemdes Batoporo Barat Berikan Himbauan dan Siap Sukseskan Kunjungan Kerja Presiden Prabowo
Bupati Sampang Lantik Kepala Sekolah Tingkat TK-SD-SMP
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:57 WIB

Pemdes Tambelangan Bersama Pemuda Rempo Tambelangan Menggelar Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim peringati 10 Muharram

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:28 WIB

Bupati Sampang dan Pemuda Rempo Tambelangan Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada “Ari Ardiansyah” Lolos Audisi DA8

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Bupati dan Wabup Sampang, Sambut Hangat Kedatangan Bapak Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:24 WIB

Kecelakaan di Tengah Laut Sampang, Korban di Temukan Nelayan Probolinggo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Turun Ke Sampang Resmikan IJD

Berita Terbaru