Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (SAMPANG) – Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawakan Lagu Pasrah Ari Sampang Da8 Dapat 3 SO
AKBP Anang Hardiyanto Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Ulama Kabupaten Sampang
Kapolsek Pangarengan Cek TKP Kebakaran Lahan Di Desa Gulbung
Junaidi Camat Pangarengan Bersama Forkopimcam Datangi Lokasi Kebakaran di Desa Gulbung
Tim BPBD Sampang Mengecek lokasi Sebuah Sawah Mengeluarkan Suara Misterius
Tim Wasev di TMMD 129 Sampang Menyaksikan Kerja Nyata Untuk Rakyat TNI AD Bersama Rakyat Membangun Negeri
Cak Jum Sahabat Rakyat, Kunjungi Warga Kurang Mampu Tempat Tinggalnya Tidak Layak Huni di Desa Gulbung
Iptu Yuda Julianto, S.H,MM., Satresnarkoba Polres Sampang, Berhasil Raih Penghargaan Tingkat Tinggi dengan Prestasi Rangking 1 dan 3 Tahun 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Bawakan Lagu Pasrah Ari Sampang Da8 Dapat 3 SO

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:13 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Ulama Kabupaten Sampang

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Kapolsek Pangarengan Cek TKP Kebakaran Lahan Di Desa Gulbung

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Junaidi Camat Pangarengan Bersama Forkopimcam Datangi Lokasi Kebakaran di Desa Gulbung

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Tim BPBD Sampang Mengecek lokasi Sebuah Sawah Mengeluarkan Suara Misterius

Berita Terbaru

Sampang

Bawakan Lagu Pasrah Ari Sampang Da8 Dapat 3 SO

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:53 WIB