Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Dugaan praktik monopoli lahan di PT Garam, Sampang, Jawa Timur, kembali mencuat. Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) mengungkapkan temuan investigasi mereka, menyebut, Dua nama besar diduga menguasai lahan tambak milik PT Garam. Hal ini mengakibatkan akses masyarakat setempat terhadap sumber daya lahan menjadi sangat terbatas, menimbulkan keresahan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Ketua AMPAS, Agus Efendi, menyatakan, Kami menemukan bukti kuat yang menunjukkan konsentrasi kepemilikan lahan tambak di tangan H. Ulum Cangkarman dan H. Tofik. Namun, investigasi kami juga menemukan indikasi penggunaan nama-nama pihak lain yang berkerabat dengan mereka, untuk mengaburkan jejak praktik monopoli ini.
“Ini jelas merugikan masyarakat Sampang khususnya para petani garam yang selama ini bergantung pada lahan tambak untuk mata pencaharian.”ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Luas lahan tambak yang diduga dikuasai oleh kedua individu tersebut diperkirakan mencapaiUntuk lahan yang dikelola oleh dua orang itu ada sekitar 981 774 076 hektar.
“Jumlah ini sangat signifikan dan menunjukkan adanya praktik monopoli yang sistematis,” tegas Agus.
Selain dugaan monopoli lahan, AMPAS juga menyoroti proses tender proyek Geomembran yang dinilai janggal., “Perbedaan harga penawaran antara dua perusahaan peserta tender sangat kecil, hanya terpaut ribuan rupiah. Ini menimbulkan kecurigaan adanya kolusi,” ungkap Agus.,”Kami meminta pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan ini secara menyeluruh.”tambahnya.
Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN sangat penting.
“Praktik monopoli dan kolusi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap BUMN.” Pungkasnya. AMPAS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap agar keadilan ditegakkan bagi masyarakat Sampang.
Sementara, Manager Corporate Communication PT Garam, Miftahul Arifin membantah keras tuduhan monopoli lahan yang dilayangkan oleh AMPAS. Manajemen menegaskan bahwa skema sewa lahan yang menjadi sorotan telah dihentikan dan saat ini perusahaan fokus pada peningkatan produksi garam untuk mendukung program Asta Cita pemerintah. Mereka juga membantah telah merugikan masyarakat dan menekankan komitmennya untuk bekerja sama dengan masyarakat, seraya mengingatkan bahwa sebagai BUMN, PT Garam harus mengikuti aturan dalam pengelolaan aset.
“Kami adalah Badan Usaha Milik Negara, yang status asetnya adalah milik Negara. Tapi dalam perindustrian garam ini pengelolanya adalah PT Garam, dan tidak semerta-merta PT Garam ini memberikan CSR ini semuanya kepada masyarakat,” tuturnya.
Masih menurut Miftah, PT Garam saat ini berfokus kepada tujuan dari pemerintah saat ini, yaitu Asta Cita. Yang disitu pihaknya harus berdikari di pangan, khususnya di kualitas dan stok garam agar tidak lagi impor. Saat ini management dari PT Garam menurut dia giat sekali untuk mencari lahan-lahan yang produktif untuk menghasilkan produksi garam.
“Salah satunya area pergaraman Sampang ini juga menjadi tujuan kita untuk meningkatkan atau mengoptimalkan hasil garam,” pungkasnya
Penulis : Mohdi Alvaro
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura