4 Perangkat Desa Patapan Diberhentikan, Diduga Langgar Perbup dan Tidak Profesional

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Empat perangkat Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan hasil investigasi yang menemukan adanya pelanggaran peraturan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Keempat perangkat desa tersebut adalah Rahmawati, Kafi, Wadut, dan Samheri. Keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Kepala Desa Patapan, Halim, menjelaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Keempat perangkat desa tersebut terbukti melanggar beberapa poin penting dalam Perbup tersebut,” ujarnya. “Di antaranya adalah ketidaksesuaian SK pengangkatan yang tidak dilengkapi rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati,” tambah beliau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah administrasi, keempat perangkat desa juga dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugas. Rahmawati dan Wadut, misalnya, seringkali tidak masuk kantor dan absen tanpa keterangan yang jelas.

“Ketidakhadiran mereka berdampak pada pelayanan masyarakat,” tegas Kepala Desa. Sementara itu, Kafi yang juga menjabat sebagai Ketua Bumdes, diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Bumdes. Detail pelanggaran tersebut masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

Samheri, perangkat desa lainnya, terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2024 yang melanggar netralitas sebagai abdi negara. Sebagai perangkat desa, haruslah menjaga netralitas politik.

“Ketidakprofesionalan dan pelanggaran aturan yang dilakukan keempat perangkat desa tersebut tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.

Pemberhentian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional dan taat pada aturan yang berlaku.

Pemerintah Desa Patapan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jatim Penyerahan Sapa Bansos di Sampang
Ramadhan 2026 Aliansi Wartawan Sampang Tebar Kebaikan dengan Menyantuni Anak Yatim
Tebar Kebaikan Bulan Suci Ramadhan Anggota DPRD Sampang Hakam S.Hum, Serahkan Paket Sembako dan Buka Puasa Bersama
Tepati Janjinya Aliansi Wartawan Sampang Kunjungi Muhlis
Majelis Ulama’ Indonesia Kabupaten Sampang Dorong UMKM Percepat Proses Produk Bersertifikasi Halal
Dinas Diskoperindag Kabupaten Sampang Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi Selama Ramadhan
Bupati Sampang di Sambut Penuh Ke Akrabaan, Kepulangan dari Tanah Suci Mekkah
Dandim 0828 Turun Lapangan Bantu Warga Kurang Mampu Salurkan Paket Sembako dan Uang Tunai di Desa Taddan
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:55 WIB

Gubernur Jatim Penyerahan Sapa Bansos di Sampang

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:33 WIB

Ramadhan 2026 Aliansi Wartawan Sampang Tebar Kebaikan dengan Menyantuni Anak Yatim

Senin, 2 Maret 2026 - 21:40 WIB

Tebar Kebaikan Bulan Suci Ramadhan Anggota DPRD Sampang Hakam S.Hum, Serahkan Paket Sembako dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:38 WIB

Tepati Janjinya Aliansi Wartawan Sampang Kunjungi Muhlis

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:44 WIB

Majelis Ulama’ Indonesia Kabupaten Sampang Dorong UMKM Percepat Proses Produk Bersertifikasi Halal

Berita Terbaru

Sampang

Gubernur Jatim Penyerahan Sapa Bansos di Sampang

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:55 WIB