4 Perangkat Desa Patapan Diberhentikan, Diduga Langgar Perbup dan Tidak Profesional

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Empat perangkat Desa Patapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan hasil investigasi yang menemukan adanya pelanggaran peraturan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Keempat perangkat desa tersebut adalah Rahmawati, Kafi, Wadut, dan Samheri. Keputusan ini telah disampaikan secara resmi kepada yang bersangkutan.

Kepala Desa Patapan, Halim, menjelaskan bahwa pemberhentian ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Keempat perangkat desa tersebut terbukti melanggar beberapa poin penting dalam Perbup tersebut,” ujarnya. “Di antaranya adalah ketidaksesuaian SK pengangkatan yang tidak dilengkapi rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati,” tambah beliau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah administrasi, keempat perangkat desa juga dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugas. Rahmawati dan Wadut, misalnya, seringkali tidak masuk kantor dan absen tanpa keterangan yang jelas.

“Ketidakhadiran mereka berdampak pada pelayanan masyarakat,” tegas Kepala Desa. Sementara itu, Kafi yang juga menjabat sebagai Ketua Bumdes, diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan Bumdes. Detail pelanggaran tersebut masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

Samheri, perangkat desa lainnya, terlibat dalam kegiatan politik Pilkada 2024 yang melanggar netralitas sebagai abdi negara. Sebagai perangkat desa, haruslah menjaga netralitas politik.

“Ketidakprofesionalan dan pelanggaran aturan yang dilakukan keempat perangkat desa tersebut tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.

Pemberhentian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsi dengan profesional dan taat pada aturan yang berlaku.

Pemerintah Desa Patapan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Proses pengisian jabatan perangkat desa yang kosong akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Camplong Pastikan Gizi Pasien Terjaga Usai Sidak DPRD
TFC 5 Akan di Gelar di Tambelangan HUT RI Ke-80 Tahun, Ini Jadwalnya? 
RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gratiskan Ambulans Bagi Pasien Meninggal Dunia
DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir
Bupati dan Ulama Kompak Gaungkan Shalat Berjamaah, Demi Sampang yang Penuh Berkah
Infrastruktur Pasar Hewan Sampang Kian Tua, Pemkab Desak Perhatian Jatim
Sambut HUT RI ke-80, Polantas Sampang Galakkan Gerakan Merah Putih
Pemdes Penyepen Salurkan Bantuan Beras Bulog Kepada Warganya
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 05:24 WIB

Puskesmas Camplong Pastikan Gizi Pasien Terjaga Usai Sidak DPRD

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:20 WIB

RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Gratiskan Ambulans Bagi Pasien Meninggal Dunia

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Bupati dan Ulama Kompak Gaungkan Shalat Berjamaah, Demi Sampang yang Penuh Berkah

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Infrastruktur Pasar Hewan Sampang Kian Tua, Pemkab Desak Perhatian Jatim

Berita Terbaru

Madura

SK Diserahkan, Mohdi Alfaro Resmi Pimpin MCN di Madura

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:58 WIB

Nasional

Ancaman Wartawan dari “Zona Nyaman”

Sabtu, 9 Agu 2025 - 05:43 WIB