DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Persoalan aset dan barang inventaris milik Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini sejumlah aset desa yang semestinya diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa belum juga dikembalikan oleh mantan kepala desa sebelumnya.

Minimnya serah terima tersebut menghambat jalannya roda pemerintahan desa. Banyak kegiatan pelayanan masyarakat tersendat karena ketiadaan barang penunjang seperti kendaraan dinas, peralatan elektronik, hingga dokumen penting administrasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, angkat suara terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan barang milik negara dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh ada pemahaman seolah-olah aset itu milik pribadi. Semua harus dikembalikan ke desa agar roda pemerintahan berjalan normal,” ujarnya, Jum’at, 08/08/2025.

Sudarmanto juga meminta Camat Torjun untuk segera melakukan langkah aktif berupa pendataan ulang serta pemeriksaan inventaris desa yang belum diserahkan. Ia menyebut keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pelayanan publik.

“Kami dorong camat untuk bertindak cepat. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan aset. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pj Kades Torjun, Surayyah, juga mengaku dirinya bekerja dalam keterbatasan karena belum menerima sejumlah fasilitas penting. Hal ini membuat proses transisi dan pelayanan publik menjadi tidak maksimal.

“Kami berharap segera ada penyelesaian. Banyak aset seperti laptop, printer, dan kendaraan belum kami terima. Tentu ini mengganggu kerja pemerintahan desa,” ucap Surayyah.

Jika mantan kepala desa tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, DPMD mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum. Pemerintah kabupaten menilai, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai merugikan masyarakat luas.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, S.T., Dandim 0828/Sampang Pimpin Acara Pelepasan Danramil Pindah Tugas
TNI Peduli Rakyat, Posramil 0828/13 Pangarengan Laksanakan Jum’at Berkah Sambangi Ibu Rifdah di Desa Apaan
Idul Adha 1447 Hijriyah RSMZ Sampang Salurkan Ratusan Bungkus Daging Kurban
Bupati Sampang Sholat Idul Adha Bersama Warga di Halaman Pendopo
Cegah Gangguan Kamtibmas, Iptu Iwan Suhadi, Patroli dan Silaturahmi ke Petani Garam
M. Quraisy Asit, PJ Desa Tanggumong Mengucapkan Mator Saka langkong Kepada Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih
Kapolres Sampang AKBP Hartono, Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Sebagai Urat Nadi Masyarakat
Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar Dandim 0828/Sampang Sambut Kedatangan Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin, Sekaligus Mengecek Lokasi Pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP)
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:46 WIB

Letkol Czi Dika Catur Yanuar Anwar, S.T., Dandim 0828/Sampang Pimpin Acara Pelepasan Danramil Pindah Tugas

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:06 WIB

TNI Peduli Rakyat, Posramil 0828/13 Pangarengan Laksanakan Jum’at Berkah Sambangi Ibu Rifdah di Desa Apaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:06 WIB

Idul Adha 1447 Hijriyah RSMZ Sampang Salurkan Ratusan Bungkus Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:16 WIB

Bupati Sampang Sholat Idul Adha Bersama Warga di Halaman Pendopo

Senin, 25 Mei 2026 - 03:43 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Iptu Iwan Suhadi, Patroli dan Silaturahmi ke Petani Garam

Berita Terbaru