DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Persoalan aset dan barang inventaris milik Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini sejumlah aset desa yang semestinya diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa belum juga dikembalikan oleh mantan kepala desa sebelumnya.

Minimnya serah terima tersebut menghambat jalannya roda pemerintahan desa. Banyak kegiatan pelayanan masyarakat tersendat karena ketiadaan barang penunjang seperti kendaraan dinas, peralatan elektronik, hingga dokumen penting administrasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, angkat suara terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan barang milik negara dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh ada pemahaman seolah-olah aset itu milik pribadi. Semua harus dikembalikan ke desa agar roda pemerintahan berjalan normal,” ujarnya, Jum’at, 08/08/2025.

Sudarmanto juga meminta Camat Torjun untuk segera melakukan langkah aktif berupa pendataan ulang serta pemeriksaan inventaris desa yang belum diserahkan. Ia menyebut keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pelayanan publik.

“Kami dorong camat untuk bertindak cepat. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan aset. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pj Kades Torjun, Surayyah, juga mengaku dirinya bekerja dalam keterbatasan karena belum menerima sejumlah fasilitas penting. Hal ini membuat proses transisi dan pelayanan publik menjadi tidak maksimal.

“Kami berharap segera ada penyelesaian. Banyak aset seperti laptop, printer, dan kendaraan belum kami terima. Tentu ini mengganggu kerja pemerintahan desa,” ucap Surayyah.

Jika mantan kepala desa tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, DPMD mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum. Pemerintah kabupaten menilai, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai merugikan masyarakat luas.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawakan Lagu Pasrah Ari Sampang Da8 Dapat 3 SO
AKBP Anang Hardiyanto Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Ulama Kabupaten Sampang
Kapolsek Pangarengan Cek TKP Kebakaran Lahan Di Desa Gulbung
Junaidi Camat Pangarengan Bersama Forkopimcam Datangi Lokasi Kebakaran di Desa Gulbung
Tim BPBD Sampang Mengecek lokasi Sebuah Sawah Mengeluarkan Suara Misterius
Tim Wasev di TMMD 129 Sampang Menyaksikan Kerja Nyata Untuk Rakyat TNI AD Bersama Rakyat Membangun Negeri
Cak Jum Sahabat Rakyat, Kunjungi Warga Kurang Mampu Tempat Tinggalnya Tidak Layak Huni di Desa Gulbung
Iptu Yuda Julianto, S.H,MM., Satresnarkoba Polres Sampang, Berhasil Raih Penghargaan Tingkat Tinggi dengan Prestasi Rangking 1 dan 3 Tahun 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Bawakan Lagu Pasrah Ari Sampang Da8 Dapat 3 SO

Rabu, 5 Agustus 2026 - 02:13 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas Dengan Tokoh Ulama Kabupaten Sampang

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Kapolsek Pangarengan Cek TKP Kebakaran Lahan Di Desa Gulbung

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Junaidi Camat Pangarengan Bersama Forkopimcam Datangi Lokasi Kebakaran di Desa Gulbung

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Tim BPBD Sampang Mengecek lokasi Sebuah Sawah Mengeluarkan Suara Misterius

Berita Terbaru

Sampang

Bawakan Lagu Pasrah Ari Sampang Da8 Dapat 3 SO

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:53 WIB