DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Persoalan aset dan barang inventaris milik Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini sejumlah aset desa yang semestinya diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa belum juga dikembalikan oleh mantan kepala desa sebelumnya.

Minimnya serah terima tersebut menghambat jalannya roda pemerintahan desa. Banyak kegiatan pelayanan masyarakat tersendat karena ketiadaan barang penunjang seperti kendaraan dinas, peralatan elektronik, hingga dokumen penting administrasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, angkat suara terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan barang milik negara dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh ada pemahaman seolah-olah aset itu milik pribadi. Semua harus dikembalikan ke desa agar roda pemerintahan berjalan normal,” ujarnya, Jum’at, 08/08/2025.

Sudarmanto juga meminta Camat Torjun untuk segera melakukan langkah aktif berupa pendataan ulang serta pemeriksaan inventaris desa yang belum diserahkan. Ia menyebut keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pelayanan publik.

“Kami dorong camat untuk bertindak cepat. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan aset. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pj Kades Torjun, Surayyah, juga mengaku dirinya bekerja dalam keterbatasan karena belum menerima sejumlah fasilitas penting. Hal ini membuat proses transisi dan pelayanan publik menjadi tidak maksimal.

“Kami berharap segera ada penyelesaian. Banyak aset seperti laptop, printer, dan kendaraan belum kami terima. Tentu ini mengganggu kerja pemerintahan desa,” ucap Surayyah.

Jika mantan kepala desa tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, DPMD mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum. Pemerintah kabupaten menilai, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai merugikan masyarakat luas.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H. Rudi Kurniawan Ketua DPRD Sampang Resmi Buka Karang Taruna Expo II 2026
Perkembangan Hari Ke-3 Pencarian Orang Hilang Tim BPBD-TNI-POLRI Wilayah Sampang 
Hadir Di tengah Warga IPDA Sujianto SH Kapolsek Pangarengan dan Bhayangkari Bhakti Sosial Salurkan Air Bersih
Pemuda GDL TEAM Mengucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Mendukung Parade Pornama e Pangarengan Jilid II 
Danposramil 0828/13 Pangarengan Beserta Anggota Ucapkan Selamat Ultah PLT Camat Pangarengan 
Menuju Indonesia Emas 2045 IPDA Sujianto SH, Kapolsek Pangarengan Pimpin Upacara di SMK SITI KODIJAH
Cak Jum Ketua AWAS Hadir Parade Combodug Pangarengan 2026 Media Partner Pornama e Pangarengan 
Mohammad Junaidi Camat Pangarengan Dapat Kejutan Kado Istimewa dari Staf dan Pegawai 

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:21 WIB

H. Rudi Kurniawan Ketua DPRD Sampang Resmi Buka Karang Taruna Expo II 2026

Kamis, 17 September 2026 - 04:32 WIB

Perkembangan Hari Ke-3 Pencarian Orang Hilang Tim BPBD-TNI-POLRI Wilayah Sampang 

Selasa, 15 September 2026 - 13:12 WIB

Hadir Di tengah Warga IPDA Sujianto SH Kapolsek Pangarengan dan Bhayangkari Bhakti Sosial Salurkan Air Bersih

Selasa, 15 September 2026 - 08:26 WIB

Pemuda GDL TEAM Mengucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Telah Mendukung Parade Pornama e Pangarengan Jilid II 

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045 IPDA Sujianto SH, Kapolsek Pangarengan Pimpin Upacara di SMK SITI KODIJAH

Berita Terbaru