DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Persoalan aset dan barang inventaris milik Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini sejumlah aset desa yang semestinya diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa belum juga dikembalikan oleh mantan kepala desa sebelumnya.

Minimnya serah terima tersebut menghambat jalannya roda pemerintahan desa. Banyak kegiatan pelayanan masyarakat tersendat karena ketiadaan barang penunjang seperti kendaraan dinas, peralatan elektronik, hingga dokumen penting administrasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, angkat suara terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan barang milik negara dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh ada pemahaman seolah-olah aset itu milik pribadi. Semua harus dikembalikan ke desa agar roda pemerintahan berjalan normal,” ujarnya, Jum’at, 08/08/2025.

Sudarmanto juga meminta Camat Torjun untuk segera melakukan langkah aktif berupa pendataan ulang serta pemeriksaan inventaris desa yang belum diserahkan. Ia menyebut keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pelayanan publik.

“Kami dorong camat untuk bertindak cepat. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan aset. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pj Kades Torjun, Surayyah, juga mengaku dirinya bekerja dalam keterbatasan karena belum menerima sejumlah fasilitas penting. Hal ini membuat proses transisi dan pelayanan publik menjadi tidak maksimal.

“Kami berharap segera ada penyelesaian. Banyak aset seperti laptop, printer, dan kendaraan belum kami terima. Tentu ini mengganggu kerja pemerintahan desa,” ucap Surayyah.

Jika mantan kepala desa tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, DPMD mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum. Pemerintah kabupaten menilai, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai merugikan masyarakat luas.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Tambelangan Bersama Pemuda Rempo Tambelangan Menggelar Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim peringati 10 Muharram
Bupati Sampang dan Pemuda Rempo Tambelangan Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada “Ari Ardiansyah” Lolos Audisi DA8
Bupati dan Wabup Sampang, Sambut Hangat Kedatangan Bapak Presiden Prabowo Subianto
Kecelakaan di Tengah Laut Sampang, Korban di Temukan Nelayan Probolinggo
Dandim 0828/Sampang Sukses Kawal Kedatangan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto Turun Ke Sampang Resmikan IJD
Pemdes Batoporo Barat Berikan Himbauan dan Siap Sukseskan Kunjungan Kerja Presiden Prabowo
Bupati Sampang Lantik Kepala Sekolah Tingkat TK-SD-SMP
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:57 WIB

Pemdes Tambelangan Bersama Pemuda Rempo Tambelangan Menggelar Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim peringati 10 Muharram

Kamis, 25 Juni 2026 - 03:28 WIB

Bupati Sampang dan Pemuda Rempo Tambelangan Ucapkan Selamat dan Sukses Kepada “Ari Ardiansyah” Lolos Audisi DA8

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:21 WIB

Bupati dan Wabup Sampang, Sambut Hangat Kedatangan Bapak Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:24 WIB

Kecelakaan di Tengah Laut Sampang, Korban di Temukan Nelayan Probolinggo

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:14 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Turun Ke Sampang Resmikan IJD

Berita Terbaru