DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Persoalan aset dan barang inventaris milik Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini sejumlah aset desa yang semestinya diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa belum juga dikembalikan oleh mantan kepala desa sebelumnya.

Minimnya serah terima tersebut menghambat jalannya roda pemerintahan desa. Banyak kegiatan pelayanan masyarakat tersendat karena ketiadaan barang penunjang seperti kendaraan dinas, peralatan elektronik, hingga dokumen penting administrasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, angkat suara terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan barang milik negara dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh ada pemahaman seolah-olah aset itu milik pribadi. Semua harus dikembalikan ke desa agar roda pemerintahan berjalan normal,” ujarnya, Jum’at, 08/08/2025.

Sudarmanto juga meminta Camat Torjun untuk segera melakukan langkah aktif berupa pendataan ulang serta pemeriksaan inventaris desa yang belum diserahkan. Ia menyebut keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pelayanan publik.

“Kami dorong camat untuk bertindak cepat. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan aset. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pj Kades Torjun, Surayyah, juga mengaku dirinya bekerja dalam keterbatasan karena belum menerima sejumlah fasilitas penting. Hal ini membuat proses transisi dan pelayanan publik menjadi tidak maksimal.

“Kami berharap segera ada penyelesaian. Banyak aset seperti laptop, printer, dan kendaraan belum kami terima. Tentu ini mengganggu kerja pemerintahan desa,” ucap Surayyah.

Jika mantan kepala desa tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, DPMD mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum. Pemerintah kabupaten menilai, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai merugikan masyarakat luas.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aminullah, S.Pd., M.Si. Camat Sampang Berikan Semangat Dies Maulidiyah AWAS Ke-5
Dandim 0828/Sampang Secara Tegas Mengucapkan Jaya Terus AWAS Dies Maulidiyah Ke-5 
Aliansi Wartawan Sampang Akan Gelar Kegiatan Sosial Sambut HUT Ke-5
Ipda Sujianto, S.H., Kapolsek Pangarengan Juga Ucapkan Selamat dan Sukses Aliansi Wartawan Sampang Dies Maulidiyah ke-5
Kapolres Sampang Sampaikan Selamat HUT & Raker AWAS Ke-5
Pemerintah Kabupaten Sampang Ucapkan Selamat HUT AWAS Ke-5
DPMD Sampang Evaluasi 4 BUMDes di Tambelangan
Daftar 6 Kapolsek dan Kasat, Rotasi Jabatan Polres Sampang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 11:14 WIB

Aminullah, S.Pd., M.Si. Camat Sampang Berikan Semangat Dies Maulidiyah AWAS Ke-5

Senin, 15 Juni 2026 - 07:35 WIB

Dandim 0828/Sampang Secara Tegas Mengucapkan Jaya Terus AWAS Dies Maulidiyah Ke-5 

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:59 WIB

Aliansi Wartawan Sampang Akan Gelar Kegiatan Sosial Sambut HUT Ke-5

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:15 WIB

Ipda Sujianto, S.H., Kapolsek Pangarengan Juga Ucapkan Selamat dan Sukses Aliansi Wartawan Sampang Dies Maulidiyah ke-5

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:49 WIB

Pemerintah Kabupaten Sampang Ucapkan Selamat HUT AWAS Ke-5

Berita Terbaru