Masyarakat Sama Di Mata Hukum Tapi Tidak Sama Di Mata Penegak Hukum

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Probolinggo) Jawa Timur — Penanganan kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Gending Polres Probolinggo menuai sorotan tajam. Korban melalui surat terbuka yang diterima redaksi menuding penyidik sengaja mengabaikan penerapan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum), dan hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Langkah ini dinilai janggal, mengingat bukti-bukti yang dimiliki korban Muzakki mulai dari visum, rekaman video, hingga kesaksian warga sekitar menunjukkan bahwa unsur Pasal 170 terpenuhi.

“Ini bukan sekadar pemukulan biasa. Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, di tempat umum, disaksikan beberapa orang. Itu jelas memenuhi Pasal 170, tapi entah mengapa penyidik justru hanya menerapkan Pasal 351,” tegas korban dalam surat terbuka,Selasa(12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Kejanggalan yang Disorot

Korban Pengaburan pasal tepat — Pasal 170 diabaikan meski unsur terpenuhi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang — Fakta hukum dikesampingkan tanpa alasan transparan.

Indikasi perlindungan terhadap pelaku — Penerapan pasal 351 dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Mengabaikan yurisprudensi MA — Putusan MA No. 1644 K/Pid/2008 & No. 1982 K/Pid/2012 menegaskan bahwa pengeroyokan harus dijerat Pasal 170, walau pelaku memukul hanya sekali.

Muzakki (jaket hitam)

Tuntutan Korban

Korban mendesak Kapolri dan Kapolda turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menambahkan Pasal 170 dalam berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

Ia juga meminta Propam Polri mengawasi jalannya penyidikan agar tidak diselewengkan.

Peringatan Publik

Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Jika aparat membiarkan pasal yang tepat diabaikan, hal ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Saya tidak ingin kasus saya menjadi contoh buruk bagi korban lain. Penegakan hukum harus sesuai fakta, bukan sesuai kepentingan pihak tertentu,” tegas korban.

“Saat dikonfirmasi pihak penyidik Polsek Gending menyampaikan saat ini para pelaku memang hanya dijerat pasal 351, terkait penerapan pasal lain masih menunggu proses gelar”, bersambung.

 

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Gelar Razia Cegah Peredaran Narkoba hingga Tingkat Desa
# FPHM Sidoarjo Soroti Dugaan Pelanggaran di Sejumlah Sekolah, Desak Dinas Pendidikan Lakukan Pemeriksaan dan Berikan Sanksi Tegas
Polres Pasuruan Tanamkan Nilai Disiplin dan Kesadaran Hukum kepada Wali Murid KB/RA Persis Bangil
Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka
Bantu Ringankan Beban Operasional, YALPK Sidoarjo Gelar Aksi Bagi Pertalite Gratis ke Ojol
Bakti Sosial Pembagian Sembako Polsek Kebomas Bersama YALPK Group “Bersama Peduli, Bersama Melayani Masyarakat”
DPD YALPK Gresik Gelar KOPDAR: Persiapan Menyambut HUT RI ke-81, Berbagi BBM Pertalite Gratis Untuk Ojol 
Merawat Generasi Emas dari Ancaman Narkoba dan Bullying, Satbinmas Polres Pasuruan Gelar Binluh di ALBERR Pandaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:24 WIB

# FPHM Sidoarjo Soroti Dugaan Pelanggaran di Sejumlah Sekolah, Desak Dinas Pendidikan Lakukan Pemeriksaan dan Berikan Sanksi Tegas

Senin, 7 September 2026 - 00:12 WIB

Polres Pasuruan Tanamkan Nilai Disiplin dan Kesadaran Hukum kepada Wali Murid KB/RA Persis Bangil

Rabu, 2 September 2026 - 06:15 WIB

Polres Jember Tuntaskan 60 Perkara dalam 2 Bulan, Amankan Sejumlah Tersangka

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Bantu Ringankan Beban Operasional, YALPK Sidoarjo Gelar Aksi Bagi Pertalite Gratis ke Ojol

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Bakti Sosial Pembagian Sembako Polsek Kebomas Bersama YALPK Group “Bersama Peduli, Bersama Melayani Masyarakat”

Berita Terbaru