Masyarakat Sama Di Mata Hukum Tapi Tidak Sama Di Mata Penegak Hukum

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Probolinggo) Jawa Timur — Penanganan kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Gending Polres Probolinggo menuai sorotan tajam. Korban melalui surat terbuka yang diterima redaksi menuding penyidik sengaja mengabaikan penerapan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum), dan hanya menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Langkah ini dinilai janggal, mengingat bukti-bukti yang dimiliki korban Muzakki mulai dari visum, rekaman video, hingga kesaksian warga sekitar menunjukkan bahwa unsur Pasal 170 terpenuhi.

“Ini bukan sekadar pemukulan biasa. Pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, di tempat umum, disaksikan beberapa orang. Itu jelas memenuhi Pasal 170, tapi entah mengapa penyidik justru hanya menerapkan Pasal 351,” tegas korban dalam surat terbuka,Selasa(12/8/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 Kejanggalan yang Disorot

Korban Pengaburan pasal tepat — Pasal 170 diabaikan meski unsur terpenuhi.

Dugaan penyalahgunaan wewenang — Fakta hukum dikesampingkan tanpa alasan transparan.

Indikasi perlindungan terhadap pelaku — Penerapan pasal 351 dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Mengabaikan yurisprudensi MA — Putusan MA No. 1644 K/Pid/2008 & No. 1982 K/Pid/2012 menegaskan bahwa pengeroyokan harus dijerat Pasal 170, walau pelaku memukul hanya sekali.

Muzakki (jaket hitam)

Tuntutan Korban

Korban mendesak Kapolri dan Kapolda turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik, menambahkan Pasal 170 dalam berkas perkara, serta memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi.

Ia juga meminta Propam Polri mengawasi jalannya penyidikan agar tidak diselewengkan.

Peringatan Publik

Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk. Jika aparat membiarkan pasal yang tepat diabaikan, hal ini bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Saya tidak ingin kasus saya menjadi contoh buruk bagi korban lain. Penegakan hukum harus sesuai fakta, bukan sesuai kepentingan pihak tertentu,” tegas korban.

“Saat dikonfirmasi pihak penyidik Polsek Gending menyampaikan saat ini para pelaku memang hanya dijerat pasal 351, terkait penerapan pasal lain masih menunggu proses gelar”, bersambung.

 

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar di Jiwan
Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG
Polres Tuban Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Bupati : Berkat Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi
Kodim 0828/Sampang Gelar Karya Bhakti Ciptakan Lingkungan Bersih, Sehat dan Aman
Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Seksual 
Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:53 WIB

Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar di Jiwan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:02 WIB

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Polres Tuban Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Bupati : Berkat Kepedulian dan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 28 April 2026 - 08:06 WIB

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

Senin, 20 April 2026 - 02:45 WIB

Polres Bondowoso Amankan Dua Tersangka Penimbun 1 Ton BBM Bersubsidi

Berita Terbaru

Jatim

Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar di Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:53 WIB

Surabaya

Polrestabes Surabaya Amankan 14 Tersangka Joki UTBK-SNBT

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:57 WIB