Liputanmadura.com (Riau) – Wartawan Senior yang juga Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta pers untuk ikut aktif mendorong penegakan supremasi hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Nama Abdul Wahid, (Gubernur Riau, sekarang) termasuk dalam salah satu dari 44 nama anggota DPR RI 2019-2024 yang dirilis KPK,” kata Wahyudi.
Seperti ramai diberitakan, Abdul Wahid, saat masih berstatus Anggota DPR-RI, diduga terlibat dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi Dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2020-2023 dengan menerima aliran dana Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan korupsi berupa pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) diperkirakan bernilai triliunan rupiah. Demikian berdasarkan perkiraan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban Pers Indonesia untuk berperan aktif mendorong terwujudnya supremasi hukum, kata Wahyudi, diamanahi Pasal (6) Huruf (b) UU Pers No.40 Tahun 1999.
“Dalam praktiknya, pers mesti mewujudkan amanah itu lewat pemberitaan yang konstruktif dan berimbang,” kata Wahyudi.
Wahyudi menyebut dengan dorongan pers lewat pemberitaan, masalah dugaan korupsi dengan dana spektakuler ini bisa diusut tuntas.
“Sehingga proses hukumnya juga terlaksana secara transparan dan berkeadilan,” kata Wahyudi kepada pers di Pekanbaru, Rabu (20/8) siang.
Penulis : Redaksi
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura