Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (LAMONGAN) – Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya,” kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

“Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah),” jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tuban Amankan dan Beri Pembinaan 38 Oknum Pesilat Konvoi di Jalan Raya
Polres Situbondo Buka Layanan SKCK 24 jam Bagi Calon PPPK Wujud Pelayanan Prima dan Humanis
Polisi Amankan 14 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar
580 Orang Diamankan Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar
Gus Wildan Ajak Warga Jangan Terpancing Framing Anarkis, Tetap Bersatu Jogo Pasuruan
Kapolda Jatim Kunjungi Petugas yang Luka Saat Amankan Unjuk Rasa di Grahadi
Ketua DPD YALPK Bersama Anggota YALPK Gresik Menggelar Kopdar
Masyarakat Sama Di Mata Hukum Tapi Tidak Sama Di Mata Penegak Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 07:16 WIB

Polres Tuban Amankan dan Beri Pembinaan 38 Oknum Pesilat Konvoi di Jalan Raya

Kamis, 18 September 2025 - 10:51 WIB

Polres Situbondo Buka Layanan SKCK 24 jam Bagi Calon PPPK Wujud Pelayanan Prima dan Humanis

Senin, 15 September 2025 - 11:22 WIB

Polisi Amankan 14 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar

Senin, 1 September 2025 - 23:52 WIB

580 Orang Diamankan Polda Jatim Tindak Tegas Aksi Anarkis Kerugian Capai Rp124 Miliar

Senin, 1 September 2025 - 12:18 WIB

Gus Wildan Ajak Warga Jangan Terpancing Framing Anarkis, Tetap Bersatu Jogo Pasuruan

Berita Terbaru