Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (LAMONGAN) – Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya,” kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

“Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah),” jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPPG Polres Gresik di Bedilan Diresmikan Dukung Penguatan Gizi Nasional
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo Gandeng DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya
H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. Ketua Umum YALPK Lantik Pengurus DPD YALPK Sidoarjo
Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan
Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas
YALPK Sidoarjo Gelar Baksos Awal Tahun 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:39 WIB

Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:31 WIB

Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo Gandeng DPC Peradi SAI Sidoarjo Raya

Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:08 WIB

H. Edy Rudyanto, S.H., M.H. Ketua Umum YALPK Lantik Pengurus DPD YALPK Sidoarjo

Kamis, 29 Januari 2026 - 04:52 WIB

Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Khusus Pantau Bus Ugal – ugalan

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:31 WIB

Jejakdigitalnusantara.com Resmi Diluncurkan, Menjadikan Akurasi Panglima dan Hukum sebagai Kompas

Berita Terbaru