Polres Lamongan Ungkap Kasus Arisan Bodong Pelaku Diamankan Saat Hendak Kabur ke Malaysia

- Penulis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (LAMONGAN) – Polres Lamongan Polda Jawa Timur dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dikemas dengan Arisan Bodong.

ENZ (27) warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro Lamongan ditangkap oleh petugas setelah sempat mangkir 2 kali panggilan Polisi.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Juanda saat akan melarikan diri ke Malaysia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan modus operandi tersangka adalah membuat story di Whatsapp untuk mencari member dengan menawarkan keuntungan sebesar 40% – 100% dalam jangka waktu bervariasi.

“Setelah terdaftar, uang dari member baru digunakan tersangka untuk membayar ke member lama berikut keuntungannya,” kata AKBP Agus saat konferensi Pers di Ruang Rupatama Tathya Dharaka Polres Lamongan, Rabu (27/08).

Dari hasil ungkap ini Polisi juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp. 508.800.000,- yang disimpan di sebuah KSP.

Barang bukti lainnya berupa surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua buah paspor atas nama tersangka dan anaknya, lima cincin emas lengkap dengan suratnya dan sejumlah tas branded (Gucci, Dior, En-Ji, Jimshoney).

Selain itu Polisi juga menyita barang bukti berupa buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya dan satu unit handphone.

“Hasil penyelidikan tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh milyar rupiah),” jelas AKBP Agus.

Atas perbuatannya tersebut, ENZ kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran arisan yang tidak jelas dan tidak memiliki legalitas.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur, serta memastikan terlebih dahulu legalitas dan kejelasan penyelenggara arisan sebelum ikut serta,” tegasnya.

Kapolres Lamongan juga menekankan bahwa apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan berkedok arisan, agar segera melapor ke kantor Polisi terdekat sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

“Kami mengajak seluruh warga Lamongan untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, jangan mudah percaya dengan ajakan investasi atau arisan tanpa dasar hukum yang jelas. Lindungi diri dan keluarga dari potensi penipuan,” tutupnya.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru
Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris
Perkuat Kebersamaan YALPK Gelar Family Gathering di Bromo
YALPK Group Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat yang Terkena Musibah Banjir Longsor Gunung semeru Jatim
Pagelaran Panggung Budaya Madura, Bupati Sampang Resmikan Logo Baru PDAM Trunojoyo dan Trunojoyo Net 
Tim SAR Polda Jatim Bagikan Masker dampak Abu Vulkanik Semeru
Purnomo Polisi Baik Temukan Warga Sampang Terlantar, Camat Sampang Jemput Ke Lamongan
Polda Jatim Kerahkan Ratusan Personel Evakuasi dan Penanganan Darurat Erupsi Semeru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:22 WIB

Ops Lilin Semeru Ditlantas Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Nataru

Minggu, 14 Desember 2025 - 03:49 WIB

Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris

Minggu, 14 Desember 2025 - 01:25 WIB

Perkuat Kebersamaan YALPK Gelar Family Gathering di Bromo

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:28 WIB

YALPK Group Bagikan Bantuan Kepada Masyarakat yang Terkena Musibah Banjir Longsor Gunung semeru Jatim

Sabtu, 13 Desember 2025 - 01:41 WIB

Pagelaran Panggung Budaya Madura, Bupati Sampang Resmikan Logo Baru PDAM Trunojoyo dan Trunojoyo Net 

Berita Terbaru

Liputan Madura

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah Baru SMKN 1 Sampang

Rabu, 24 Des 2025 - 14:19 WIB

Liputan Madura

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Pasar Jelang Nataru

Selasa, 23 Des 2025 - 12:43 WIB

Liputan Madura

Bupati Sampang Lantik Pegawai PPPK Sebanyak 3.230 Tahun 2025

Selasa, 23 Des 2025 - 05:40 WIB