Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Sampang bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah Kabupaten Sampang.
Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai Ilegal sekaligus dengan pemusnahan rokok ilegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura,turut hadir kegiatan tersebut.” Rabu 17 Desember 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan barang bukti berupa 36.000 batang rokok ilegal hasil penindakan yang berlangsung pada periode 27 Oktober hingga 6 November 2025. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp53.714.900, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp32.750.000.
H. Ahmad Mahfudz, wakil Bupati Sampang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dan pemusnahan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen semua stakeholder, khususnya Pemerintah Kabupaten Sampang bersama Bea Cukai, dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat.” ujar H. Ahmad Mahfudz.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berdampak luas bagi masyarakat. Rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun yang tidak sesuai golongan, jelas merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat,” tegasnya.
Wakil Bupati menekankan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih bijak sebagai konsumen dan tidak tergiur harga murah dari produk ilegal. Dengan pemusnahan ini, kita menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat tidak lagi menggunakan barang kena cukai ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madura, Andaru, keberhasilan penindakan rokok ilegal di Kabupaten Sampang merupakan hasil sinergi lintas sektor yang terbangun dengan baik antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Sampang. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis melalui program pengawasan daerah, sementara Bea Cukai mendampingi pelaksanaan operasi di lapangan. Ini adalah hasil sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Sampang. Satpol PP memiliki program penegakan di daerah dan kami dari Bea Cukai mendampingi pelaksanaan operasi tersebut. setiap penindakan, unsur aparat penegak hukum turut dilibatkan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan. Keterlibatan unsur lintas sektor sangat penting. Dalam operasi ini turut dilibatkan Satpol PP, anggota Polres, Pengadilan Negeri, serta Kejaksaan. ” Ucapnya
Suaidi Asikin, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang, komitmen pihaknya untuk terus mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum di bidang cukai. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan Bea Cukai serta aparat penegak hukum lainnya.” Pungkasnya
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








