Liputanmadura.com (JAKARTA) – Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dihebohkan menjadi pelaku kekerasan seksual. Peristiwa ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga mengandung unsur pelecehan seksual.” Rabu 15 April 2026
Namun, hingga berita ini dituliskan, proses pengusutan hanya datang dari pihak kampus saja. Padahal, diperlukan langkah hukum pidana dalam mengusut tuntas kasus ini.
Asmanidar SH, seorang praktisi hukum dan juga content creator dari @KonsultasiHukum mengungkapkan kasus seperti ini justru meningkat setiap tahun. Dia menyebutkan dari sumber Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat, sebanyak 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025. Ini meningkat sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya, 3.682 di antaranya diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan (37,51%).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asmanidar berpendapat, untuk menurunkan angka tersebut, terutama seperti kasus di UI, perlu diambil langkah hukum pidana. Langkah hukum itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, pertanggungjawaban hukum. Sehingga, mahasiswa nantinya tidak lagi mengulangi perilaku ini.
“Kasus pelecehan di UI, sejauh ini, penanganan hanya dari pihak kampus. Sanksinya, hanya administratif. Sanksi terberat mereka hanya keluar dari kampus. Tentu, perlu penanganan hukum yang lebih serius, seperti pidana dengan hukuman penjara. Karena kita semua menginginkan agar perbuatan biadab itu tidak terjadi di lingkungan kampus besar seperti UI,” kata Asmanidar.
Asmanidar mengatakan, untuk mengungkap kasus ini secara pidana perlu ada laporan polisi. Jika, tidak polisi tidak bisa mengusut kasus ini, karena ini merupakan tindak kejahatan delik aduan. Artinya, jika tanpa laporan dari korban, polisi tidak dapat menyidik kasus tersebut, tidak seperti delik biasa yang tidak memerlukan laporan polisi.
Menurut Asmanidar, biasanya korban tidak berani untuk membawa kasus ini ke ranah pidana atau melapor ke polisi. Karena takut atau malu. “Di kasus seperti ini, saya banyak menemukan, malu atau dianggap candaan sehingga takut melapor ke polisi. Padahal, ada lembaga perlindungan saksi dan korban,” ungkap Asmanidar yang berpengalaman selama puluhan tahun dalam membela perkara kekerasan terhadap perempuan.
Dia berpendapat, seharusnya pihak kampus segera mempasilitasi korban untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Namun, menurutnya, mungkin saja pihak kampus tidak ingin memperbesar masalah ini hingga ke ranah pidana. “Kampus harusnya bisa melihat ini adalah tindak kejahatan yang tidak boleh terulang. Kalau ini dianggap biasa, kejadian seperti ini bakal terus berulang.”
Ada beberapa pasal yang bisa menjerat pelaku, Pasal 414 ayat (1) huruf c KUHP tentang penyebaran konten pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pasal 5 UU TPKS yakni pelecehan seksual non fisik dengan maksud merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6th penjara. UU Anti pornografi juga bisa menjerat para pelaku.
“Pasalnya banyak dan pidana penjaranya juga lama. Ini menandakan bahwa kasus ini adalah kejahatan serius yang harus diungkap. Kita tentu saja mengharapkan agar anak muda tidak lagi mengulangi perbuatan asusila ini,” kata Asmanidar founder tiktok dan Instagram @Konsultasi Hukum dengan jumlah followers mencapai 190 ribu lebih itu.
Dan yang tak kala penting menurut Asmanidar, saat proses hukum berjalan, harus dikawal. “Akan ada banyak intervensi, mengingat FH UI adalah Fakultas dari kampus top, notabene banyak anak orang berpengaruh,” ungkap Asmanidar meng-akhiri
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








