Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Pekanbaru) – Direktur Lembaga Pendidikan Wartawan Pekanbaru Journalist Center, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengingatkan insan pers untuk menghormati otoritas pengadilan yang saat ini menyidangkan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Jangan sampai pemberitaan terjebak trial by the press,” kata Wahyudi kepada sejumlah Pemimpin Redaksi Media Berita, di Pekanbaru, Senin 20 April 2026

Menurut Wahyudi, Kode Etik Jurnalistik Indonesia meminta setiap wartawan untuk menerapkan asas praduga tak bersalah serta menghindari setiap opini yang menghakimi. Ia menegaskan, media wajib berpegang pada KUHAP dan Pasal 3 KEJ yang melarang wartawan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita sampaikan fakta persidangan. Biarkan majelis hakim yang memutus berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Wahyudi yang juga wartawan senior menyebut godaan “mengadili” terdakwa lewat judul dan narasi berita kerap muncul karena tekanan kecepatan dan target klik. Padahal, Pasal 281 KUHP Baru mengancam pidana bagi pihak yang menyiarkan berita menyesatkan terkait proses peradilan dan berpotensi memengaruhi aparat penegak hukum.

Ia mengajak redaktur dan reporter meliput sidang dengan disiplin verifikasi, berimbang, serta memberi ruang hak jawab kepada terdakwa maupun penasihat hukum. “Tugas pers mengabarkan, bukan menghukum. Vonis itu hak hakim,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi yang didakwakan kepada Abdul Wahid saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation
Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali
Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Kapolri Ungkap Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi di Tengah Konflik Global
Ramadhan: Bersih Hati, Tegak Hukum, Hapus Korupsi
H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Menerima Penghargaan dari Menteri H. Abdul Muhaimin Iskandar
Wahyudi El Panggabean: Sebagian Besar Wartawan Indonesia tidak Paham Kode Ethik Jurnalistik
Dinobatkan sebagai Badan Publik Terbaik Nasional, Polri Sabet Arkaya Wiwarta Prajanugraha dalam Monev KIP 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:29 WIB

Wahyudi El Panggabean Appresiasi Journalist Capabality Building Tanoto Foundation

Rabu, 22 April 2026 - 13:38 WIB

Dorong Ekosistem Kripto Yang Inklusif, INDODAX Resmikan Perluasan Kantor Baru di Bali

Selasa, 21 April 2026 - 07:26 WIB

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Selasa, 21 April 2026 - 01:17 WIB

Wahyudi El Panggabean Minta Pers Hormati Proses Pengadilan Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Riau, Abdul Wahid

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:18 WIB

Kapolri Ungkap Peran Pemerintah Jaga Perdamaian dan Ekonomi di Tengah Konflik Global

Berita Terbaru

Jatim

Polres Madiun Kota Gagalkan Aksi Balap Liar di Jiwan

Minggu, 10 Mei 2026 - 06:53 WIB