Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasatreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sampang Polda Jatim berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Tempat Kejadian perkara (TKP) di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.” Sabtu 25 April 2026

Melalui keterangan Pers Kapolres Sampang AKBP Hartono S. Pd, MM., Melalui Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasat Reskrim Polres Sampang, Mengatakan, Bahwa peristiwa tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kecamatan Tambelangan. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tegasnya

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku berinisial MR (18), penyebaran video pornografi tersebut yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses lebih lanjut.” Ungkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merekam hingga menyebarkan video tersebut menggunakan ponsel miliknya. Polisi turut menyita satu unit handphone sebagai alat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Lebih lanjut, IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh persoalan pribadi dengan korban, seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang.

“Motifnya karena adanya rasa sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat merekam dan menyebarkan konten tersebut,” jelasnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

H. Mat Yasin Serahkan Bantuan 25 Juta Kepada Anak Yatim di Omben
Iptu Nur Fajri Alim Terima Reward, Berhasil Ungkap Kasus Asusila 27 Tersangka dan Curanmor 31 TKP
H. Slamet Junaidi, Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Kodim 0828/Sampang, Satukan Langkah Membangun Negeri Dari Desa
Langkah Nyata H. Slamet Junaidi Bupati Sampang, Kunjungi Balita Menderita Gizi Buruk Ananda Asheeqa alfarizi
Kodim 0828 Sampang dan Polres Sampang  Bersinergi Tangkal Gangguan Stabilitas Nasional, Perkuat Pilar Kedaulatan
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Ari Adriansyah DA8
Bupati Sampang : Aliansi Wartawan Sampang Terus Hadir Sebagai Garda Terdepan Untuk Sampang Lebih Maju
Raker dan HUT Ke-5 AWAS Perkuat Merajut Bersama Lewat Karya Membangun Sampang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:30 WIB

H. Mat Yasin Serahkan Bantuan 25 Juta Kepada Anak Yatim di Omben

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:04 WIB

Iptu Nur Fajri Alim Terima Reward, Berhasil Ungkap Kasus Asusila 27 Tersangka dan Curanmor 31 TKP

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:45 WIB

H. Slamet Junaidi, Pimpin Upacara Pembukaan TMMD Kodim 0828/Sampang, Satukan Langkah Membangun Negeri Dari Desa

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:01 WIB

Kodim 0828 Sampang dan Polres Sampang  Bersinergi Tangkal Gangguan Stabilitas Nasional, Perkuat Pilar Kedaulatan

Senin, 13 Juli 2026 - 11:49 WIB

Bupati Sampang H. Slamet Junaidi Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada Ari Adriansyah DA8

Berita Terbaru