Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sampang Polda Jatim berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Tempat Kejadian perkara (TKP) di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.” Sabtu 25 April 2026
Melalui keterangan Pers Kapolres Sampang AKBP Hartono S. Pd, MM., Melalui Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasat Reskrim Polres Sampang, Mengatakan, Bahwa peristiwa tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kecamatan Tambelangan. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tegasnya
Kemudian Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku berinisial MR (18), penyebaran video pornografi tersebut yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses lebih lanjut.” Ungkapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merekam hingga menyebarkan video tersebut menggunakan ponsel miliknya. Polisi turut menyita satu unit handphone sebagai alat yang digunakan dalam aksi tersebut.
Lebih lanjut, IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh persoalan pribadi dengan korban, seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang.
“Motifnya karena adanya rasa sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat merekam dan menyebarkan konten tersebut,” jelasnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Red-Tim
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








