Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasatreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Sampang Polda Jatim berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Tempat Kejadian perkara (TKP) di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.” Sabtu 25 April 2026

Melalui keterangan Pers Kapolres Sampang AKBP Hartono S. Pd, MM., Melalui Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasat Reskrim Polres Sampang, Mengatakan, Bahwa peristiwa tersebut diketahui pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib atau semenjak viralnya video yang bermuatan pornografi berupa Video Call yang direkam layar antara seorang laki-laki dan seorang perempuan di wilayah Kecamatan Tambelangan. Selanjutnya Anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan menindak lanjuti adanya temuan tersebut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Tegasnya

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 18. 30 WIB Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Tambelangan melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pelaku berinisial MR (18), penyebaran video pornografi tersebut yang selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses lebih lanjut.” Ungkapnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merekam hingga menyebarkan video tersebut menggunakan ponsel miliknya. Polisi turut menyita satu unit handphone sebagai alat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Lebih lanjut, IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh persoalan pribadi dengan korban, seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang.

“Motifnya karena adanya rasa sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat merekam dan menyebarkan konten tersebut,” jelasnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembacaan Tahlil Bersama Mengenang 40 Hari Wafatnya Almarhum “Andika Dwi Putra Mubarok” Anak Ke-2 H. Syaifulloh
Bertugas di Sampang, Mochamad Iqbal, Kajari Sampang Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Al Haramain
Diduga Ada Manipulasi Fakta dalam Kasus Asusila Sampang, Kuasa Hukum Siap Buka Bukti di Persidangan
Mochamad Iqbal Kajari Sampang Jalin Silaturahmi Ke Tokoh ulama Madura
Terseret Ombak Saat Bermain di Pantai, Tim BPBD Sampang Lakukan Pencarian
Kapolsek Pangarengan, Bersama Ketua Ranting Bhayangkari Pangarengan, Silaturahmi dan Berikan Do’a Atas Kelahiran “Aisha Safiyyah Putri Umam”
Bupati dan Wabup Sampang Bersama Jajaran Forkopimda Pelepasan Calon Jamaah haji Kabupaten Sampang 2026 Berikan Do’a Haji Mabrur 
H. Syaifulloh Tokoh Masyarakat Sampang, Berikan Ucapan Selamat Kepada Keluarga Besar H. Umam
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Pembacaan Tahlil Bersama Mengenang 40 Hari Wafatnya Almarhum “Andika Dwi Putra Mubarok” Anak Ke-2 H. Syaifulloh

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:54 WIB

Bertugas di Sampang, Mochamad Iqbal, Kajari Sampang Silaturahmi Ke Pondok Pesantren Al Haramain

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Diduga Ada Manipulasi Fakta dalam Kasus Asusila Sampang, Kuasa Hukum Siap Buka Bukti di Persidangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:47 WIB

Mochamad Iqbal Kajari Sampang Jalin Silaturahmi Ke Tokoh ulama Madura

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:16 WIB

Terseret Ombak Saat Bermain di Pantai, Tim BPBD Sampang Lakukan Pencarian

Berita Terbaru