Spread the love

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Kasus penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Karang Penang Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Sekretaris Dearah (Sekda) Sampang menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran aturan dan akan ditindaklanjuti.

Seperti diberitakan sebelumnya, para petani di Desa Karang Penang Onjur mengeluhkan pembelian pupuk subsidi dengan harga Rp165.000 per karung (50 kg), jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Dusun Lancaran, Abdul Halim Sauri, mengakui penjualan pupuk dengan harga tersebut, mengatakan hal itu merupakan kesepakatan antar Poktan dan telah mendapat izin dari Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades). Namun, Pj. Kades membantah memberikan izin tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Yuliadi Setiyawan menyatakan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius. “Praktik ini jelas melanggar aturan dan merugikan petani,” tegas Sekda saat dikonfirmasi, Jumat,11/07/2025.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, khususnya petani yang merupakan pilar utama perekonomian daerah.

Lebih lanjut Yuliadi menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk ketua Poktan dan Pj. Kades, untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Selain investigasi itu juga, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyaluran pupuk subsidi di tingkat desa. Ia meminta agar aparat desa dan instansi terkait lebih proaktif dalam mengawasi pendistribusian pupuk subsidi agar tidak terjadi penyimpangan seperti yang terjadi di Desa Karang Penang Onjur.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk lebih bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk subsidi.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pupuk subsidi sampai kepada petani dengan harga yang sesuai dengan HET dan tidak ada permainan harga yang merugikan petani,” pungkasnya. (Md).