Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Sengkarut penyerahan aset desa terjadi di Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Hampir enam bulan setelah pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa baru, Surayya, seluruh inventaris dan aset desa belum juga diserahkan oleh pejabat sebelumnya, Ahmad Fadil. Penyerahan itu bahkan telah diminta secara resmi dan disaksikan oleh unsur Forkopimcam, termasuk Camat, Kapolsek, dan Danramil.
“Setelah dilantik, Ibu Suraya langsung koordinasi dengan camat untuk meminta seluruh inventaris desa, mulai dari aset kantor, kursi, meja, komputer, hingga kendaraan dinas seperti sepeda motor. Tapi sampai detik ini, tidak ada satu pun yang diberikan,” ungkap seorang tokoh masyarakat Desa Torjun. Ia menyayangkan sikap camat yang dianggap tidak tegas, padahal mediasi sudah dilakukan secara resmi. Jumat, 01/08/2025.
Menurut informasi yang dihimpun, kantor desa saat ini hanya menggunakan rumah pribadi milik Pj Kepala Desa yang baru. “Semua peralatan kantor seperti komputer dan printer adalah pinjaman. Padahal pengadaan aset itu ada dan tercatat di APBD. Tapi camat sendiri tidak mampu mendesak pejabat lama untuk menyerahkannya,” tegas tokoh tersebut dalam keterangannya kepada media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sebelumnya, Ahmad Fadil, yang saat ini menjabat sebagai Kasi PMD di Kecamatan Torjun.
“Kalau aset tidak diserahkan padahal diminta secara resmi, itu bisa masuk ranah pidana penyalahgunaan wewenang. Saya bicara sebagai praktisi hukum,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak kecamatan belum bisa memberikan kepastian kapan penyelesaian akan dilakukan. Sementara Forkopimcam yang sebelumnya menjanjikan penuntasan masalah pada bulan Juli 2025, hingga awal Agustus belum menunjukkan hasil yang nyata.
“Kami tetap tempuh jalur persuasif demi menjaga kondusivitas, tapi kalau ini terus dibiarkan, kami akan dorong ke jalur hukum,” pungkasnya.
Sementara, Penanggung jawab (Pj) Kepala Desa Torjun, Surayyah, menyampaikan keprihatinannya terkait belum dialihkannya inventaris dan aset desa ke Balai Desa yang baru. Hal ini disampaikannya saat dimintai keterangan oleh awak media, menyusul telah berlangsungnya pelantikan dan serah terima jabatan dari pejabat sebelumnya.
“Semenjak saya dilantik sebagai Pj Kepala Desa Torjun, sampai hari ini inventaris desa dan aset desa belum juga dipindahkan ke balai desa yang baru,” ujar Surayyah dengan nada tegas.
Menurut Surayyah, keterlambatan tersebut menghambat efektivitas pelayanan kepada masyarakat karena beberapa dokumen penting dan perlengkapan administratif masih berada di lokasi lama. Ia pun telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan guna mempercepat proses serah terima tersebut.
“Saya sudah koordinasi dengan Pak Camat agar segera dilakukan peninjauan dan langkah-langkah penyelesaian terkait pengalihan aset ini,” tambahnya.
Penulis : Mohdi Alvaro
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura