Abah Etar : Prajurit TNI Aktif Seharusnya Kembali Ke Barak dan Fokus Pada Tugas Pokok Pertahanan Negara

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari advokat, aparatur sipil negara, tenaga medis, hingga mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul Jahidin tercatat sebagai Pemohon I, didampingi Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Norma tersebut dianggap tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berpotensi mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan sipil.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Edy saat ditemui menyampaikan bahwa perbaikan permohonan tidak mengubah substansi gugatan.

Penyesuaian dilakukan terutama pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional, termasuk perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK sebelumnya terkait larangan rangkap jabatan pejabat negara.

Usai persidangan, Edy pria yang akrab disapa Abah Etar menegaskan bahwa semangat utama permohonan ini adalah mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi.

“Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara, ktika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” ungkap etar.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Siapkan Personel Dukungan ke Flores untuk Perkuat Penanganan Gempa M 7,7
INDODAX Dorong Penguatan Builders dan Likuiditas untuk Jadi Crypto Hub Regional
Dari Komoditas ke Aset Keuangan Digital, INDODAX Soroti Babak Baru Industri Kripto Indonesia
INDODAX Perkenalkan DAX Rewards, Hadirkan Pengalaman Trading yang Lebih Interaktif
INDODAX Dorong Literasi Quantum Computing untuk Perkuat Kesiapan Ekosistem Blockchain
The Fed Kembali Tahan Suku Bunga, INDODAX Sebut Kepastian Kebijakan Dorong Sentimen Pasar
Bitcoin Sentuh US$65.500, INDODAX Soroti Membaiknya Sentimen Pasar Kripto
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo Sambangi DPP Hanura, Perkuat Konsolidasi Organisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Polri Siapkan Personel Dukungan ke Flores untuk Perkuat Penanganan Gempa M 7,7

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:59 WIB

INDODAX Dorong Penguatan Builders dan Likuiditas untuk Jadi Crypto Hub Regional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Dari Komoditas ke Aset Keuangan Digital, INDODAX Soroti Babak Baru Industri Kripto Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WIB

INDODAX Perkenalkan DAX Rewards, Hadirkan Pengalaman Trading yang Lebih Interaktif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:43 WIB

INDODAX Dorong Literasi Quantum Computing untuk Perkuat Kesiapan Ekosistem Blockchain

Berita Terbaru

Sampang

Polsek Pangarengan, Kawal HUT RI Ke-81 Lomba Gerak Jalan

Minggu, 23 Agu 2026 - 01:38 WIB