Polres Sampang Gerak cepat Ungkap Kasus Pelaku Percobaan Pembunuhan

- Penulis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan madura.com Sampang – Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono SH, S.I.K, M.I.K pada hari selasa (20/08/2024) siang pimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Sampang.

Konferensi pers yang dihadiri puluhan wartawan dilaksanakan di lapangan apel belakang Mapolres Sampang yang dihadiri puluhan wartawan dari media cetak dan media elektronik.

Salah satu ungkap kasus yang di release Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono adalah tindak pidana percobaan pembunuhan dengan korban MR (25) asal Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang – Jawa Timur yang dilaporkan pada hari sabtu (17/08) pukul 00.30 Wib.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada awak media, AKBP Hendro Sukmono menuturkan bahwa kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung.

AKBP Hendro Sukmono menuturkan dari hasil penyelidikan gabungan dari team Resmob Satreskrim Polres Sampang kurang dari 12 jam pelaku DR berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti berupa 1 bilah celurit.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono menyampaikan bahwa korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Dusun Kolla, Desa Batoporo Timur Kedundung Sampang.

Terkait modus operandi tindak pidana percobaan pembunuhan tersebut, AKBP Hendro Sukmono menegaskan bahwa tersangka DR mengaku sakit hati karena istri sepupunya diganggu korban MR.

AKBP Hendro Sukmono didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo dan Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa dan 1 bilah celurit dengan panjang 55 Cm beserta sarung pengaman yang digunakan tersangka untuk melukai korban MR.

Atas perbuatan tersangka yang melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban MR, tersangka DR di jerat dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (2) KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pupuk Subsidi di Atas HET: Petani Karang Penang Dirugikan, Sekda Janjikan Tindakan Tegas
Aliansi Wartawan Sampang Mengucapkan Selamat dan sukses HUT Bank Sampang ke15
Pers Riau Diminta Ikut Membantu Pengusutan Dugaan Korupsi Defisit APBD Riau 2024
Moh Jakfar Dukung Langkah Bupati Sampang
Karang Taruna Sampang Gelar Seminar Nasional Wirausaha
Kelurahan RongTengah Mediasi Terkait Akses Jalan
Korbidikcam Tambelangan dan Gawat Sepakat Bangun Kolaborasi Untuk Pendidikan Lebih Baik
RH Aulia Rahman SH Menggelar Acara Tasyakuran dan Khitan Putranya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pupuk Subsidi di Atas HET: Petani Karang Penang Dirugikan, Sekda Janjikan Tindakan Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:15 WIB

Aliansi Wartawan Sampang Mengucapkan Selamat dan sukses HUT Bank Sampang ke15

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:28 WIB

Pers Riau Diminta Ikut Membantu Pengusutan Dugaan Korupsi Defisit APBD Riau 2024

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:12 WIB

Moh Jakfar Dukung Langkah Bupati Sampang

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:39 WIB

Karang Taruna Sampang Gelar Seminar Nasional Wirausaha

Berita Terbaru

Sampang

Mengacu Fatwa MUI, Kapolres Sampang Tolak Sound Horeg

Senin, 21 Jul 2025 - 06:56 WIB