Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Sampang Mengunjungi Balita Menderita Gizi Buruk di Pangarengan
Minggu Pagi Barokah Sambil Lalu Cak Jum Sahabat Rakyat Kunjungi Anak Kurang Gizi di Sampang
AKBP Hartono Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 di Polres Sampang
Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolsek Pangarengan Ipda Sujianto, S.H. Jenguk dan Memantau Perkembangan Balita Gizi Buruk Asheeqa Al Farizi
Moh. Djunaidi, S.Sos Camat Pangarengan Ajak Pimpinan Forkopincam, Dinsos, Baznas, Dll mengunjungi Balita Gizi Buruk di Desa Pangarengan
Polres Sampang Resmikan Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Camat Sampang Bersama Danramil 01/Sampang : Rayakan Hari Bhayangkara ke-80 tahun
Masyarakat Rabesen Camplong Gelar Haul Akbar Para Guru dan Sesepuh Muslimin dan Muslimat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:13 WIB

Kejaksaan Negeri Sampang Mengunjungi Balita Menderita Gizi Buruk di Pangarengan

Minggu, 5 Juli 2026 - 03:07 WIB

Minggu Pagi Barokah Sambil Lalu Cak Jum Sahabat Rakyat Kunjungi Anak Kurang Gizi di Sampang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:56 WIB

AKBP Hartono Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026 di Polres Sampang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 02:22 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80 Kapolsek Pangarengan Ipda Sujianto, S.H. Jenguk dan Memantau Perkembangan Balita Gizi Buruk Asheeqa Al Farizi

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:22 WIB

Moh. Djunaidi, S.Sos Camat Pangarengan Ajak Pimpinan Forkopincam, Dinsos, Baznas, Dll mengunjungi Balita Gizi Buruk di Desa Pangarengan

Berita Terbaru