Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

24 Peserta Siap Guncangkan Parade Daul Combodug Pornama e Pangarengan Jilid II
Kental Nuansa Religi, Warga Berbondong-Bondong Hadiri Rutinan Sholawat Bersama Para Ulama di Dusun Keddeng Torjun 
Bupati Sampang Turun Bantu Seorang Janda Rumahnya Nyaris Roboh di Desa Apaan
AWAS Peduli Bersama BPBD Sampang Sedekah Air ke Wilayah Kekeringan Ekstrim
Bravo Satreskrim Polres Sampang Aksi Nyata Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu Desa Apaan
Respon Cepat Aduan Warga, PLT Camat Pangarengan Survei lokasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Apaan
Mohdi Alvaro Ucap Syukur di Karuniai Anak Pertama Baby Boy Lahir dengan Selamat
Sebagai Bentuk Rasa Syukur Panitia Kegiatan Kecamatan Pangarengan Gelar Tasyakuran dan Rapat Penutupan Semarak HUT RI Ke-81
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 03:30 WIB

24 Peserta Siap Guncangkan Parade Daul Combodug Pornama e Pangarengan Jilid II

Senin, 7 September 2026 - 11:52 WIB

Kental Nuansa Religi, Warga Berbondong-Bondong Hadiri Rutinan Sholawat Bersama Para Ulama di Dusun Keddeng Torjun 

Sabtu, 5 September 2026 - 10:32 WIB

Bupati Sampang Turun Bantu Seorang Janda Rumahnya Nyaris Roboh di Desa Apaan

Sabtu, 5 September 2026 - 01:05 WIB

AWAS Peduli Bersama BPBD Sampang Sedekah Air ke Wilayah Kekeringan Ekstrim

Kamis, 3 September 2026 - 12:05 WIB

Respon Cepat Aduan Warga, PLT Camat Pangarengan Survei lokasi Rumah Tidak Layak Huni Desa Apaan

Berita Terbaru