Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sampang

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK, kamis (6/2/2025),

Amar Putusan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 Menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sampang 2024

putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sampang yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1 KH. Muhammad bin Mu’afi zaini – H. Abdullah Hidayat

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Sampang sidang terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) selesai di ucapkan pukul 21:19 wib

Permohonan gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 01 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 sehingga perkara dihentikan (Dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian. ” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi Yaitu, Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M.Guntur Hamzah, Ridwan Mansur, dan Arsul Sani, Masing-masing sebagai anggota, dengan di bantu oleh Mohammad Mahrus Ali sebagai panitera pengganti, di hadiri oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Tambelangan – Kotah Jadi Perhatian 
Kapolsek Pangarengan Kembali Gelar (Jum’at Berkah) Hari Ini Berikan Paket Sembako Ke Nenek Lansia Saedeh
Mochamad Iqbal, S.H., M.H., Kajari Sampang, Salurkan Bantuan Kepada Nenek Lansia Desa Gulbung dan Desa Tanggumong
Aktivis GAWAT Kritik Perbaikan Jalan Poros Kabupaten Tambelangan–Kotah
Kapolres Sampang Polda Jatim Turun Perbaiki Jembatan Gantung Yang Rusak di Desa Tanggumong
Kapolsek Pangarengan, Polres Sampang, Apresiasi Langkah Respon Cepat Tanggap, PLN Sampang, Bentuk Sinergitas Antara PLN – Polri
Puskesmas Pangarengan Gencar Edukasi dan Penyuluhan Kesehatan Keluarga 3B (Bumil, Busui, Balita)
Iptu Nur Fajri Alim SE, MM,. Kasatreskrim Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:01 WIB

Perbaikan Jalan Tambelangan – Kotah Jadi Perhatian 

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:34 WIB

Kapolsek Pangarengan Kembali Gelar (Jum’at Berkah) Hari Ini Berikan Paket Sembako Ke Nenek Lansia Saedeh

Selasa, 28 April 2026 - 17:17 WIB

Aktivis GAWAT Kritik Perbaikan Jalan Poros Kabupaten Tambelangan–Kotah

Selasa, 28 April 2026 - 11:13 WIB

Kapolres Sampang Polda Jatim Turun Perbaiki Jembatan Gantung Yang Rusak di Desa Tanggumong

Selasa, 28 April 2026 - 07:26 WIB

Kapolsek Pangarengan, Polres Sampang, Apresiasi Langkah Respon Cepat Tanggap, PLN Sampang, Bentuk Sinergitas Antara PLN – Polri

Berita Terbaru

Sampang

Perbaikan Jalan Tambelangan – Kotah Jadi Perhatian 

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:01 WIB