Pemerintah kabupaten Sampang mengeluarkan 10 larangan di bulan Ramadhan

- Penulis

Minggu, 2 Maret 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (Sampang) – Pemerintah kabupaten Sampang melalui sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan, bertempat kantor dijalan Jamaluddin no.1.A Sampang memberikan sepuluh himbauan larangan saat bulan puasa ramadhan 1466H 2025 M ,” Minggu 2/3/2025

surat tersebut di tujukan kepada camat se-kabupaten Sampang untuk menindaklanjuti kepada pihak-pihak untuk di ketahui dan di taati sebagai mana mestinya dengan nomor surat tertuang 400.14.1.1./13/434.012/2025 terbit pada tanggal 25 februari 2025.

Berikut isi dalam surat himbauan tersebut: dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Guna menjaga ketentraman dan ketertiban serta kekhusyukan untuk menjalankan ibadah puasa, di mohon perhatian kepada seluruh masyarakat kabupaten Sampang sebagai berikut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menggangu ketenangan masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan di antaranya

a.membunyikan petasan

b.membuka tempat karaoke

c.balapan liar

d.menjual/mengkomsunsi miras dan narkoba

e.permainan billiard

2.warung/rumah makan, restoran,cafe,toko yang menjual makanan siap saji di tempat.serta tempat penginapan agar tidak berjualan mulai pagi hari Sampai pukul 15:00 wib.

3.dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian seperti sabung ayam. Kerapan sapi,balapan kuda,kambing,kelinci, merpati,balap kelereng,serta judi online.

4.pengguna alat musik sond sistem/musik daol/dugdug dapat di mulai setelah sholat tarawih dan dibatasi sampai pukul 22:00 wib dan dapat di gunakan kembali pada pukul 03:00 dengan menggunakan pakaian yang sopan dan tetap menghormati orang yang menjalankan ibadah.

5.penggunaan pengeras suara pada saat tadarus di batasi sampai pukul 22:00 wib dan dapat di gunakan lagi pada pukul 03:00 wib untuk sahur dan pelaksanaan ibadah shalat subuh.

6.Tempat permainan anak di larang membawa makanan/Konsumsi makanan di tempat terbuka.

7.tidak di perkenankan makan/minum di tempat terbuka atau tempat yang mudah di lihat yang akan menimbulkan pengaruh kurang baik bagi yang menjalankan ibadah puasa.

8.tidak boleh ada pertunjukan tarian/hiburan,orkes selama bulan Ramadhan.

9.merujuk dari awal yang di keluarkan dari badan hisap rukyat (BHR) kabupaten Sampang, waktu imsak dan buka puasa mengikuti jadwal masjid agung dan disiarkan langsung melalui radio Salsabila FM, Radio suara Sampang dan RRI.

10.waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan idul Fitri agar mengikuti ketetapan yang di keluarkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Motor Jenguk Keponakan, Warga Karang Penang Malah Jadi Korban Penggelapan
Puskesmas Torjun: Ambulans Rusak Segera Diangkut Jadi Lahan untuk Parkir
Wabup Sampang: Becak Listrik Presiden Prabowo Bermanfaat bagi Masyarakat
Ambulans Puskesmas Torjun: Bangkai Besi di Halaman Rumah Sakit
Puskesmas Karang Penang Tak Layak, Rp 7 Miliar Dialokasikan untuk Relokasi
Dana Desa Buker 2024: Pencairan Rampung, Proyek Pembangunan Tak Jelas  
Sinergi Apik: Rutan dan Kejari Sampang Permudah Proses Hukum
Pejabat Rangkap Jabatan, Warga Sampang Terkatung-katung Urus Administrasi di Persulit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 11:19 WIB

Modus Pinjam Motor Jenguk Keponakan, Warga Karang Penang Malah Jadi Korban Penggelapan

Senin, 14 Juli 2025 - 11:14 WIB

Puskesmas Torjun: Ambulans Rusak Segera Diangkut Jadi Lahan untuk Parkir

Senin, 14 Juli 2025 - 11:09 WIB

Wabup Sampang: Becak Listrik Presiden Prabowo Bermanfaat bagi Masyarakat

Senin, 14 Juli 2025 - 05:17 WIB

Ambulans Puskesmas Torjun: Bangkai Besi di Halaman Rumah Sakit

Senin, 14 Juli 2025 - 04:42 WIB

Puskesmas Karang Penang Tak Layak, Rp 7 Miliar Dialokasikan untuk Relokasi

Berita Terbaru