Liputan madura.com (Sampang) – Rolis sanjaya ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD Banyumas) mengingatkan masyarakat dan instansi pemerintahan yang ada di kabupaten Sampang, madura, Jawa timur. bahwa tindakan memalsukan dokuman atau tanda tangan itu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 263, 267, 268 dengan ancaman pidana penjara. oleh karena itu jauhi praktek kecurangan tersebut.
“Perbuatan memakai surat palsu atau memalsukan tanda tangan orang lain, dan dipergunakan seolah-olah asli, itu dapat pidanakan dengan ancaman penjara bertahun-tahun sebagaimana sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tegas Bang Rolis
Tindakan memalsukan tanda tangan atau surat resmi desa, dan dipergunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan orang lain, hati-hati perbuatan tersebut bisa dipidanakan.
Apa saja jenis pemalsuan? yang umum, seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan karya seni, dan pemalsuan dokumen. Masing-masing jenis pemalsuan ini melibatkan metode yang berbeda untuk membuat atau mengubah dokumen, penanda, dan objek dengan tujuan untuk menipu atau kepentingan politik.
Desa Banyumas Sejak dipimpin oleh seorang Penjabat Kades (PJ) sudah ada kantor balai desa resmi yang didapat dari hasil hibah masyarakat untuk dijadikan aset desa, dan pelayanannya dibuka hampir 24 jam tanpa hari libur. Pagi (08;00 – 15-00) malam (17;00 – 21;30) dan tidak pernah mempersulit masyarakat ketika membutuhkan pelayanan mengurus surat-surat atau minta tanda tangan kepala desa. jadi alasan apa masyarakat untuk memalsukan surat resmi desa atau tanda tangan kepala desa, kecuali ada pentingan pribadi atau kepentingan politik.