BPD Banyumas, ingatkan Palsukan Tanda tangan Pemdes Bisa di pidana

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan madura.com (Sampang) – Rolis sanjaya ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD Banyumas) mengingatkan masyarakat dan instansi pemerintahan yang ada di kabupaten Sampang, madura, Jawa timur. bahwa tindakan memalsukan dokuman atau tanda tangan itu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 263, 267, 268 dengan ancaman pidana penjara. oleh karena itu jauhi praktek kecurangan tersebut.

“Perbuatan memakai surat palsu atau memalsukan tanda tangan orang lain, dan dipergunakan seolah-olah asli, itu dapat pidanakan dengan ancaman penjara bertahun-tahun sebagaimana sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tegas Bang Rolis

Tindakan memalsukan tanda tangan atau surat resmi desa, dan dipergunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan orang lain, hati-hati perbuatan tersebut bisa dipidanakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa saja jenis pemalsuan? yang umum, seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan karya seni, dan pemalsuan dokumen. Masing-masing jenis pemalsuan ini melibatkan metode yang berbeda untuk membuat atau mengubah dokumen, penanda, dan objek dengan tujuan untuk menipu atau kepentingan politik.

Desa Banyumas Sejak dipimpin oleh seorang Penjabat Kades (PJ) sudah ada kantor balai desa resmi yang didapat dari hasil hibah masyarakat untuk dijadikan aset desa, dan pelayanannya dibuka hampir 24 jam tanpa hari libur. Pagi (08;00 – 15-00) malam (17;00 – 21;30) dan tidak pernah mempersulit masyarakat ketika membutuhkan pelayanan mengurus surat-surat atau minta tanda tangan kepala desa. jadi alasan apa masyarakat untuk memalsukan surat resmi desa atau tanda tangan kepala desa, kecuali ada pentingan pribadi atau kepentingan politik.

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abdul Wahid, Jerit Kemiskinan Riau & Deretan Pemimpin Bermental Korup
Kecamatan Pangarengan Meriahkan HUT RI Ke- 80 Lomba Gerak Jalan Tingkat SD SMP SMA dan UMUM 
Wahyudi El Panggabean: Pers Harus Aktif Mendorong Pengusutan Dugaan Mega Korupsi CSR BI yang Melibatkan Gubernur Riau
Whale vs Institusi: Pasar Kripto Hadapi Ketidakpastian Global
LAKR: Korupsi di Riau Sudah Stadium 4, Negara Jangan Lagi Tutup Mata
Pupuk Subsidi di Atas HET: Petani Karang Penang Dirugikan, Sekda Janjikan Tindakan Tegas
Aliansi Wartawan Sampang Mengucapkan Selamat dan sukses HUT Bank Sampang ke15
Pers Riau Diminta Ikut Membantu Pengusutan Dugaan Korupsi Defisit APBD Riau 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 03:31 WIB

Abdul Wahid, Jerit Kemiskinan Riau & Deretan Pemimpin Bermental Korup

Jumat, 22 Agustus 2025 - 12:12 WIB

Kecamatan Pangarengan Meriahkan HUT RI Ke- 80 Lomba Gerak Jalan Tingkat SD SMP SMA dan UMUM 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:30 WIB

Wahyudi El Panggabean: Pers Harus Aktif Mendorong Pengusutan Dugaan Mega Korupsi CSR BI yang Melibatkan Gubernur Riau

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Whale vs Institusi: Pasar Kripto Hadapi Ketidakpastian Global

Jumat, 8 Agustus 2025 - 08:46 WIB

LAKR: Korupsi di Riau Sudah Stadium 4, Negara Jangan Lagi Tutup Mata

Berita Terbaru

Sampang

Ketua Aliansi Wartawan Sampang Sepakati Jaga Persatuan

Jumat, 5 Sep 2025 - 09:50 WIB