BPD Banyumas, ingatkan Palsukan Tanda tangan Pemdes Bisa di pidana

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan madura.com (Sampang) – Rolis sanjaya ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD Banyumas) mengingatkan masyarakat dan instansi pemerintahan yang ada di kabupaten Sampang, madura, Jawa timur. bahwa tindakan memalsukan dokuman atau tanda tangan itu dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 263, 267, 268 dengan ancaman pidana penjara. oleh karena itu jauhi praktek kecurangan tersebut.

“Perbuatan memakai surat palsu atau memalsukan tanda tangan orang lain, dan dipergunakan seolah-olah asli, itu dapat pidanakan dengan ancaman penjara bertahun-tahun sebagaimana sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tegas Bang Rolis

Tindakan memalsukan tanda tangan atau surat resmi desa, dan dipergunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan orang lain, hati-hati perbuatan tersebut bisa dipidanakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa saja jenis pemalsuan? yang umum, seperti pemalsuan tanda tangan, pemalsuan karya seni, dan pemalsuan dokumen. Masing-masing jenis pemalsuan ini melibatkan metode yang berbeda untuk membuat atau mengubah dokumen, penanda, dan objek dengan tujuan untuk menipu atau kepentingan politik.

Desa Banyumas Sejak dipimpin oleh seorang Penjabat Kades (PJ) sudah ada kantor balai desa resmi yang didapat dari hasil hibah masyarakat untuk dijadikan aset desa, dan pelayanannya dibuka hampir 24 jam tanpa hari libur. Pagi (08;00 – 15-00) malam (17;00 – 21;30) dan tidak pernah mempersulit masyarakat ketika membutuhkan pelayanan mengurus surat-surat atau minta tanda tangan kepala desa. jadi alasan apa masyarakat untuk memalsukan surat resmi desa atau tanda tangan kepala desa, kecuali ada pentingan pribadi atau kepentingan politik.

 

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pupuk Subsidi di Atas HET: Petani Karang Penang Dirugikan, Sekda Janjikan Tindakan Tegas
Aliansi Wartawan Sampang Mengucapkan Selamat dan sukses HUT Bank Sampang ke15
Pers Riau Diminta Ikut Membantu Pengusutan Dugaan Korupsi Defisit APBD Riau 2024
Moh Jakfar Dukung Langkah Bupati Sampang
Karang Taruna Sampang Gelar Seminar Nasional Wirausaha
Kelurahan RongTengah Mediasi Terkait Akses Jalan
Korbidikcam Tambelangan dan Gawat Sepakat Bangun Kolaborasi Untuk Pendidikan Lebih Baik
RH Aulia Rahman SH Menggelar Acara Tasyakuran dan Khitan Putranya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pupuk Subsidi di Atas HET: Petani Karang Penang Dirugikan, Sekda Janjikan Tindakan Tegas

Selasa, 8 Juli 2025 - 02:15 WIB

Aliansi Wartawan Sampang Mengucapkan Selamat dan sukses HUT Bank Sampang ke15

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:28 WIB

Pers Riau Diminta Ikut Membantu Pengusutan Dugaan Korupsi Defisit APBD Riau 2024

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:12 WIB

Moh Jakfar Dukung Langkah Bupati Sampang

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:39 WIB

Karang Taruna Sampang Gelar Seminar Nasional Wirausaha

Berita Terbaru