Asmanidar, S.H.: “Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja’, Emang Bisa?”

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana yang menggugat Hamish Daud dan Sabrina Chairunnisa yang mengajukan cerai dari Deddy Corbuzier, kembali membuka perbincangan.

“Masalahnya, kedua pasangan ini, memilih bercerai dengan “secara baik-baik saja’. Memang bisa bercerai dengan dasar itu?” ujar Praktisi Hukum, Asmanidar, S.H., didampingi Tim-nya, Desri Zayanti, S.H., dari Asmanidar Law-Firm and Partner di Kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11).

Asmanidar, Lawyer yang berpengalaman menangani kasus perceraian itu, sengaja dimintai komentarnya menyusul viral-nya kasus perceraian kedua pasangan selebritis ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asmanidar menyebut, tidak ada perceraian “secara baik-baik” Perceraian katanya, mesti berdasarkan alasan yang sangat kuat jika mengajukan gugatan perceraian.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan: tidak ada perceraian yang diasari “secara baik-baik”. Perceraian itu harus punya alasan yang kuat yang diatur undang,- undang yang berlaku,” tegas Asmanidar.

Asmanidar menyebut, ada enam alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan Jo Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 tentang alasan perceraian.

Alasan tersebut secara umum harus menjelaskan tentang keburukan Tergugat atau yg Digugat.

“Misalnya suami istri cekcok terus menerus yang disebabkan Tergugat tempramen, sering memaki Penggugat dengan kata kasar, dll keburukan Tergugat,” katanya.

Dijelaskannya, alasan kongkretnya, misalnya, Tergugat tidak menafkahi lahir batin selama lebih satu tahun. “Kalau muslim harus sudah pisah rumah 6 bulan,” kata Asmanidar

“Kalau sepakat bercerai, bisa. Tapi hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan perceraian walaupun sepakat bercerai,” jelasnya.

Intinya, demikian Asmanidar, tetap harus menjelaskan secara detail kesalahan Tergugat sesuai UU. “Juga disertai bukti yang sah,” tegas Asmanidar.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Bitcoin Terkoreksi ke US$66.000, INDODAX Sebut Fase Konsolidasi Bitcoin Sebagai Siklus Wajar
INDODAX Raih Fortune Indonesia Change the World 2025 atas Komitmen Edukasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto
CEO INDODAX Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia, Industri Kripto Kian Diakui
Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun
Bitcoin Anjlok ke US$60.000, INDODAX: Aksi Jual Institusi dan Likuidasi Besar Jadi Biang Keroknya
Bitcoin Sempat Turun ke US$74.000, ‘Mega Whale’ Terpantau Tetap Borong Bitcoin
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:30 WIB

Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri

Jumat, 20 Februari 2026 - 01:51 WIB

Bitcoin Terkoreksi ke US$66.000, INDODAX Sebut Fase Konsolidasi Bitcoin Sebagai Siklus Wajar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:30 WIB

INDODAX Raih Fortune Indonesia Change the World 2025 atas Komitmen Edukasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:22 WIB

CEO INDODAX Masuk 40 Under 40 Fortune Indonesia, Industri Kripto Kian Diakui

Jumat, 13 Februari 2026 - 03:05 WIB

Hadapi HBKN 2026, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Seminggu Pantau 9.138 Titik, Harga Sejumlah Komoditas Pangan Mulai Turun

Berita Terbaru

Sampang

Rudi Kurniawan Ketua DPRD Sampang, Pimpin Rapat Paripurna

Jumat, 20 Feb 2026 - 13:50 WIB