Asmanidar, S.H.: “Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja’, Emang Bisa?”

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana yang menggugat Hamish Daud dan Sabrina Chairunnisa yang mengajukan cerai dari Deddy Corbuzier, kembali membuka perbincangan.

“Masalahnya, kedua pasangan ini, memilih bercerai dengan “secara baik-baik saja’. Memang bisa bercerai dengan dasar itu?” ujar Praktisi Hukum, Asmanidar, S.H., didampingi Tim-nya, Desri Zayanti, S.H., dari Asmanidar Law-Firm and Partner di Kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11).

Asmanidar, Lawyer yang berpengalaman menangani kasus perceraian itu, sengaja dimintai komentarnya menyusul viral-nya kasus perceraian kedua pasangan selebritis ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asmanidar menyebut, tidak ada perceraian “secara baik-baik” Perceraian katanya, mesti berdasarkan alasan yang sangat kuat jika mengajukan gugatan perceraian.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan: tidak ada perceraian yang diasari “secara baik-baik”. Perceraian itu harus punya alasan yang kuat yang diatur undang,- undang yang berlaku,” tegas Asmanidar.

Asmanidar menyebut, ada enam alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan Jo Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 tentang alasan perceraian.

Alasan tersebut secara umum harus menjelaskan tentang keburukan Tergugat atau yg Digugat.

“Misalnya suami istri cekcok terus menerus yang disebabkan Tergugat tempramen, sering memaki Penggugat dengan kata kasar, dll keburukan Tergugat,” katanya.

Dijelaskannya, alasan kongkretnya, misalnya, Tergugat tidak menafkahi lahir batin selama lebih satu tahun. “Kalau muslim harus sudah pisah rumah 6 bulan,” kata Asmanidar

“Kalau sepakat bercerai, bisa. Tapi hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan perceraian walaupun sepakat bercerai,” jelasnya.

Intinya, demikian Asmanidar, tetap harus menjelaskan secara detail kesalahan Tergugat sesuai UU. “Juga disertai bukti yang sah,” tegas Asmanidar.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Kripto Konsolidasi Pasca Kebijakan The Fed dan Pertemuan Trump – Xi Jinping
Apakah Anda Menikah dengan Orang yang Anda Cintai?
Transaksi Aset Kripto Indonesia Capai Rp446 Triliun, INDODAX Soroti Peluang dan Tantangan Pasar 2025
Harga Bitcoin Anjlok Imbas Ancaman Tarif Baru AS ke China: Kesempatan atau Ancaman?
Bitcoin Terkoreksi di Tengah Likuidasi Besar, Strategi DCA Direkomendasikan
Polri Mutasi Jabatan Strategis : Ka BIK, Komandan Korps Brimob dan Kapolda serta 60 Personel di Mutasi
Harga Bitcoin Tembus US$117.000 Setelah Pemangkasan Suku Bunga The Fed
Kolaborasi Komunitas Kripto untuk Percepat Pemulihan Korban Banjir di Bali
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 06:02 WIB

Asmanidar, S.H.: “Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja’, Emang Bisa?”

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Pasar Kripto Konsolidasi Pasca Kebijakan The Fed dan Pertemuan Trump – Xi Jinping

Minggu, 26 Oktober 2025 - 03:48 WIB

Apakah Anda Menikah dengan Orang yang Anda Cintai?

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:37 WIB

Transaksi Aset Kripto Indonesia Capai Rp446 Triliun, INDODAX Soroti Peluang dan Tantangan Pasar 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Harga Bitcoin Anjlok Imbas Ancaman Tarif Baru AS ke China: Kesempatan atau Ancaman?

Berita Terbaru

Uncategorized

Polisi Serius Tangani Pengerusakan Fasilitas Umum di Sampang

Kamis, 30 Okt 2025 - 05:44 WIB