Asmanidar, S.H.: “Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja’, Emang Bisa?”

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana yang menggugat Hamish Daud dan Sabrina Chairunnisa yang mengajukan cerai dari Deddy Corbuzier, kembali membuka perbincangan.

“Masalahnya, kedua pasangan ini, memilih bercerai dengan “secara baik-baik saja’. Memang bisa bercerai dengan dasar itu?” ujar Praktisi Hukum, Asmanidar, S.H., didampingi Tim-nya, Desri Zayanti, S.H., dari Asmanidar Law-Firm and Partner di Kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11).

Asmanidar, Lawyer yang berpengalaman menangani kasus perceraian itu, sengaja dimintai komentarnya menyusul viral-nya kasus perceraian kedua pasangan selebritis ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asmanidar menyebut, tidak ada perceraian “secara baik-baik” Perceraian katanya, mesti berdasarkan alasan yang sangat kuat jika mengajukan gugatan perceraian.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan: tidak ada perceraian yang diasari “secara baik-baik”. Perceraian itu harus punya alasan yang kuat yang diatur undang,- undang yang berlaku,” tegas Asmanidar.

Asmanidar menyebut, ada enam alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan Jo Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 tentang alasan perceraian.

Alasan tersebut secara umum harus menjelaskan tentang keburukan Tergugat atau yg Digugat.

“Misalnya suami istri cekcok terus menerus yang disebabkan Tergugat tempramen, sering memaki Penggugat dengan kata kasar, dll keburukan Tergugat,” katanya.

Dijelaskannya, alasan kongkretnya, misalnya, Tergugat tidak menafkahi lahir batin selama lebih satu tahun. “Kalau muslim harus sudah pisah rumah 6 bulan,” kata Asmanidar

“Kalau sepakat bercerai, bisa. Tapi hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan perceraian walaupun sepakat bercerai,” jelasnya.

Intinya, demikian Asmanidar, tetap harus menjelaskan secara detail kesalahan Tergugat sesuai UU. “Juga disertai bukti yang sah,” tegas Asmanidar.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hasil FOMC Januari 2026: Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin (BTC) Kembali Koreksi
OJK Sebut 72% Exchange Kripto RI Masih Rugi, Ini Biang Masalahnya
H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Menerima Penghargaan dari Menteri H. Abdul Muhaimin Iskandar
OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50%
Bitcoin Koreksi ke Bawah US$90.000, INDODAX: Tensi Geopolitik Global Picu Aksi Jual
Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia
Bitcoin Menguat ke $97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:29 WIB

Hasil FOMC Januari 2026: Fed Tahan Suku Bunga, Bitcoin (BTC) Kembali Koreksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:58 WIB

H. Slamet Junaidi Bupati Sampang Menerima Penghargaan dari Menteri H. Abdul Muhaimin Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 - 03:28 WIB

OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, INDODAX Sumbang Lebih dari 50%

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:39 WIB

Bitcoin Koreksi ke Bawah US$90.000, INDODAX: Tensi Geopolitik Global Picu Aksi Jual

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:00 WIB

Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia

Berita Terbaru