Asmanidar, S.H.: “Raisa dan Sabrina Cerai ‘Secara Baik-Baik Saja’, Emang Bisa?”

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Kasus perceraian dua publik figur, Raisa Andriana yang menggugat Hamish Daud dan Sabrina Chairunnisa yang mengajukan cerai dari Deddy Corbuzier, kembali membuka perbincangan.

“Masalahnya, kedua pasangan ini, memilih bercerai dengan “secara baik-baik saja’. Memang bisa bercerai dengan dasar itu?” ujar Praktisi Hukum, Asmanidar, S.H., didampingi Tim-nya, Desri Zayanti, S.H., dari Asmanidar Law-Firm and Partner di Kantornya, Kirana Two Office Tower, Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (1/11).

Asmanidar, Lawyer yang berpengalaman menangani kasus perceraian itu, sengaja dimintai komentarnya menyusul viral-nya kasus perceraian kedua pasangan selebritis ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asmanidar menyebut, tidak ada perceraian “secara baik-baik” Perceraian katanya, mesti berdasarkan alasan yang sangat kuat jika mengajukan gugatan perceraian.

“Jadi sekali lagi saya jelaskan: tidak ada perceraian yang diasari “secara baik-baik”. Perceraian itu harus punya alasan yang kuat yang diatur undang,- undang yang berlaku,” tegas Asmanidar.

Asmanidar menyebut, ada enam alasan perceraian menurut Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan Jo Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 tentang alasan perceraian.

Alasan tersebut secara umum harus menjelaskan tentang keburukan Tergugat atau yg Digugat.

“Misalnya suami istri cekcok terus menerus yang disebabkan Tergugat tempramen, sering memaki Penggugat dengan kata kasar, dll keburukan Tergugat,” katanya.

Dijelaskannya, alasan kongkretnya, misalnya, Tergugat tidak menafkahi lahir batin selama lebih satu tahun. “Kalau muslim harus sudah pisah rumah 6 bulan,” kata Asmanidar

“Kalau sepakat bercerai, bisa. Tapi hakim tidak serta merta mengabulkan gugatan perceraian walaupun sepakat bercerai,” jelasnya.

Intinya, demikian Asmanidar, tetap harus menjelaskan secara detail kesalahan Tergugat sesuai UU. “Juga disertai bukti yang sah,” tegas Asmanidar.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bitcoin Spot ETF Kembali Catat Inflow, INDODAX Imbau Investor Tetap Cermati Faktor Makro
Inflasi AS Melandai, INDODAX Nilai Momentum Positif bagi Bitcoin dan Ethereum Jelang ETH Genesis Day
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto
INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat
INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Serangan Siber Kripto Global Makin Kompleks, INDODAX Soroti Peran AI dalam Keamanan Blockchain
INDODAX: Keamanan Aset Kripto Tak Lagi Hanya Soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
CS INDODAX: Layanan Customer Support 24 Jam Resmi Milik INDODAX, Waspadai Modus Phishing dan CS Palsu
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:14 WIB

Bitcoin Spot ETF Kembali Catat Inflow, INDODAX Imbau Investor Tetap Cermati Faktor Makro

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:42 WIB

Inflasi AS Melandai, INDODAX Nilai Momentum Positif bagi Bitcoin dan Ethereum Jelang ETH Genesis Day

Selasa, 14 Juli 2026 - 04:36 WIB

Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, INDODAX Lihat RWA Jadi Salah Satu Motor Pertumbuhan Baru Industri Kripto

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:06 WIB

INDODAX Dukung Sertifikasi Influencer Kripto Jadi Langkah Positif untuk Bangun Ekosistem yang Lebih Sehat

Senin, 6 Juli 2026 - 08:30 WIB

INDODAX Nilai UU No. 4 Tahun 2026 Perlu Jadi Momentum Memperkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

Berita Terbaru