Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (JAKARTA) – Di tengah pesatnya adopsi aset digital di tanah air, isu transparansi bursa kripto kembali menjadi sorotan utama. Penerapan Proof of Reserve (PoR) kini dipandang bukan sekadar tren teknis, melainkan pilar fundamental dalam tata kelola bursa (good corporate governance) untuk memitigasi risiko sistemik dan melindungi dana nasabah.

Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menegaskan bahwa PoR adalah instrumen krusial untuk memulihkan kepercayaan publik yang sempat goyah akibat volatilitas global. Dengan mekanisme ini, bursa memberikan akses kepada publik dan regulator untuk memverifikasi bahwa aset nasabah benar-benar tersedia 1:1 dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas berisiko.

“Proof of Reserve adalah standar transparansi baru yang sudah mulai diinisiasi oleh dua exchange besar di Indonesia. Ini adalah fondasi utama bagi ekosistem kripto yang sehat, bukan sekadar kewajiban teknis,” ujar Ibrahim (16/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Harmonisasi dengan UU P2SK dan Pengawasan OJK*

Lebih lanjut, Ibrahim menyoroti pentingnya sinkronisasi antara inisiatif industri seperti PoR dengan regulasi formal. Kehadiran Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan menjadi payung hukum yang memperkuat wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan menindak pelanggaran di industri kripto.

Ibrahim menyarankan agar aspek transparansi seperti PoR diintegrasikan ke dalam revisi RUU P2SK guna:

1. Menekan Risiko Penyalahgunaan: Menghindari penggunaan dana nasabah untuk kepentingan operasional bursa.

2. Meningkatkan Akuntabilitas: Memberikan wewenang pelacakan (tracking) yang lebih kuat bagi regulator, serupa dengan fungsi audit pada sektor perpajakan.

3. Mitigasi Risiko Gagal Bayar: Memastikan likuiditas bursa tetap terjaga dalam kondisi pasar ekstrem.

Di Indonesia, satu-satunya exchange resmi yang menerapkan PoR terverifikasi di sistem blockchain global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026 total PoR Indodax mencapai Rp13,5 triliun.

Indodax mengumumkan Proof of Reserves (PoR) berdasarkan data yang ditampilkan pada fitur Proof of Reserves di CoinMarketCap. Pencapaian ini menegaskan komitmen Indodax untuk menjaga cadangan aset 1:1 serta mendorong transparansi yang dapat diverifikasi publik melalui data on-chain.

*Dorongan Parlemen: Perlindungan Konsumen adalah Harga Mati*

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa fokus utama dari revisi UU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Menurutnya, industri aset kripto wajib mengedepankan tata kelola yang prudent (hati-hati).

“Semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen dan memastikan pengawasan yang transparan. Setiap penyelenggara wajib menjalankan kegiatan dengan tata kelola yang kuat karena aset kripto kini telah diakui sebagai aset keuangan,” ujar Misbakhun.

Ia menambahkan bahwa transparansi transaksi menjadi harga mati. Dalam revisi aturan mendatang, setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut. Hal ini krusial untuk menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan publik.

*Bagaimana PoR Bekerja?*

Secara teknis, PoR menggunakan metode kriptografis untuk membuktikan cadangan aset tanpa harus mengekspos data sensitif atau saldo individu pengguna. Melalui audit independen secara berkala, bursa menunjukkan bahwa total aset yang disimpan (on-chain) setara atau melebihi total kewajiban kepada pengguna (liabilities).

Meski PoR bukan satu-satunya solusi absolut untuk keamanan siber, kehadirannya adalah langkah revolusioner dalam membangun ekosistem aset kripto yang transparan dan berkelanjutan di Indonesia. Integrasi antara inovasi teknologi dan ketegasan regulasi (UU P2SK) akan menjadi kunci utama daya saing pasar kripto domestik di masa depan.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko
12 Tahun INDODAX, Pertegas Komitmen Bangun Ekosistem Kripto yang Berkelanjutan dan Kredibel
Polri Mutasi Sebanyak 54 Personel, Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
12 Tahun Berinovasi, INDODAX Perkuat Komitmen Sosial Lewat CSR Ramadan di Jabodetabek
Diduga Jadi Sarana Distribusi Timah Ilegal, Kapal di Bangka Selatan Diamankan Bareskrim Polri
Bitcoin Terkoreksi ke US$66.000, INDODAX Sebut Fase Konsolidasi Bitcoin Sebagai Siklus Wajar
INDODAX Raih Fortune Indonesia Change the World 2025 atas Komitmen Edukasi dan Pengembangan Ekosistem Kripto
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:30 WIB

Bitcoin Bergejolak karena Perang Timur Tengah, INDODAX Tekankan Pentingnya Manajemen Risiko

Senin, 2 Maret 2026 - 09:03 WIB

12 Tahun INDODAX, Pertegas Komitmen Bangun Ekosistem Kripto yang Berkelanjutan dan Kredibel

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:27 WIB

Polri Mutasi Sebanyak 54 Personel, Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Senin, 23 Februari 2026 - 11:32 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 23 Februari 2026 - 07:04 WIB

12 Tahun Berinovasi, INDODAX Perkuat Komitmen Sosial Lewat CSR Ramadan di Jabodetabek

Berita Terbaru

Sampang

Bupati Sampang Buka Musrenbang RKPD 2027 

Senin, 9 Mar 2026 - 21:04 WIB