Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.

Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Ingatkan Pentingnya Verifikasi Kontak Resmi di Tengah Meningkatnya Risiko Keuangan Digital
INDODAX Cermati Tren Kripto dan Web3 Global di TOKEN2049 Singapore 2026
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
Catatan Rapat The Fed Soroti Inflasi AS, INDODAX Ajak Investor Cermati Dinamika Pasar Kripto
INDODAX dan Ayobantu Hadirkan Posko Darurat untuk Masyarakat di NTT
INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026 Berkat Kepercayaan Konsumen Kripto Indonesia
INDODAX Soroti Penguatan Ekosistem Kripto Nasional di FEKDI x IFSE 2026
Bitcoin Tercatat Sentuh US$87.000, INDODAX Sebut Sentimen Pasar Kripto Kian Optimistis

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:21 WIB

INDODAX Ingatkan Pentingnya Verifikasi Kontak Resmi di Tengah Meningkatnya Risiko Keuangan Digital

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Catatan Rapat The Fed Soroti Inflasi AS, INDODAX Ajak Investor Cermati Dinamika Pasar Kripto

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:08 WIB

INDODAX dan Ayobantu Hadirkan Posko Darurat untuk Masyarakat di NTT

Selasa, 29 September 2026 - 13:45 WIB

INDODAX Raih Trusted & Popular Brand 2026 Berkat Kepercayaan Konsumen Kripto Indonesia

Berita Terbaru