Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Tim Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang Lebaran.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel, pada Jumat malam, 13 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta. Dari lokasi ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial AS, K, AK yang berperan sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai pembuat uang palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten,” ujar Harry Azhar, Selasa 17 Maret 2026.

Harry menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa tujuh lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan seri tahun produksi 2016.

Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian melakukan penggerebekan lanjutan di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

“Di lokasi ini, Polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin printer, satu set komputer, alat timbang uang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga pewarna dan alat pemotong uang palsu. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu yang sudah siap edar.

Perwira Menegah Polri itu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana sindikat tersebut untuk mengedarkan uang palsu hingga miliaran rupiah saat momen Lebaran.

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari raya, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Red-Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Siapkan Personel Dukungan ke Flores untuk Perkuat Penanganan Gempa M 7,7
INDODAX Dorong Penguatan Builders dan Likuiditas untuk Jadi Crypto Hub Regional
Dari Komoditas ke Aset Keuangan Digital, INDODAX Soroti Babak Baru Industri Kripto Indonesia
INDODAX Perkenalkan DAX Rewards, Hadirkan Pengalaman Trading yang Lebih Interaktif
INDODAX Dorong Literasi Quantum Computing untuk Perkuat Kesiapan Ekosistem Blockchain
The Fed Kembali Tahan Suku Bunga, INDODAX Sebut Kepastian Kebijakan Dorong Sentimen Pasar
Bitcoin Sentuh US$65.500, INDODAX Soroti Membaiknya Sentimen Pasar Kripto
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sidoarjo Sambangi DPP Hanura, Perkuat Konsolidasi Organisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:44 WIB

Polri Siapkan Personel Dukungan ke Flores untuk Perkuat Penanganan Gempa M 7,7

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:59 WIB

INDODAX Dorong Penguatan Builders dan Likuiditas untuk Jadi Crypto Hub Regional

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Dari Komoditas ke Aset Keuangan Digital, INDODAX Soroti Babak Baru Industri Kripto Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:22 WIB

INDODAX Perkenalkan DAX Rewards, Hadirkan Pengalaman Trading yang Lebih Interaktif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:43 WIB

INDODAX Dorong Literasi Quantum Computing untuk Perkuat Kesiapan Ekosistem Blockchain

Berita Terbaru