Polisi Amankan 8 Tersangka Kasus Pesta Kembang Api Berujung Maut di Pamekasan

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputan Madura.com (PAMEKASAN) – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap 8 tersangka yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia usai menonton pesta menyalakan kembang api di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Seorang warga yang meninggal ini berinisial RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan yang berstatus sebagai siswa.

RR meninggal dunia usai terkena ledakan mercon yang mengenai kepalanya pada malam Lebaran, Senin (31/3/2025) malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

8 tersangka warga Pamekasan yang ditangkap Polres Pamekasan Polda Jatim adalah AS (40), FH (26),AM (25 ), FAY (24 ),SA( 39),ML (30), AN (27) dan AR (36).

Hal itu seperti dijelaskan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto saat konferensi pers ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan Polda Jatim, Senin (7/4/2025).

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, ditangkapnya 8 tersangka ini karena terlibat sebagai panitia dan peserta dalam acara pesta kembang api yang digelar di persawahan di Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (31/3/2025).

Pesta kembang ini digelar mulai pukul 15.30 WIB – 18.30 WIB dengan jumlah sekitar 16 peserta.

Para peserta ini menyalakan rangkaian kembang api yang ternyata ada petasan didalamnya secara bergantian.

Lalu sekira pukul 18.30 WIB, salah satu rangkaian kembang api berbentuk kereta api dengan penjang sekitar 15 meter yang berasal dari Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan diledakkan.

“Setelah diledakkan kedapatan ada salah satu penonton yang tergeletak mengalami luka di bagian kepala bagian atas dan meninggal dunia,” kata AKBP Hendra.

Dari ungkap kasus ini, Polres Pamekasan Polda Jatim juga mengamankan barang bukti mercon yang sudah meledak beserta tempat mercon.

Selain itu, juga mengamankan kaleng susu yang masih terdapat gulungan koran yang jadi tempat slongsong mercon.

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga mengamankan barang bukti sejumlah mercon yang belum meledak, sebuah serpihan botol air mineral, sebuah pembungkus mercon, satu kaleng susu bekas ledakan mercon, dan satu kotak bekas ledakan kembang api.

“Para tersangka ini motifnya menyalakan bahan peledak yang menyebabkan meninggalnya seseorang,” ujar AKBP Hendra Eko Triyulianto.

Para tersangka ini dikenai pasal 1 ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pamekasan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GAIB Perjuangan Demo Kejari Sampang
Amin Arief Tirtana, Dirut PERUMDAM Trunojoyo : Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Jadi ke-50 PERUMDAM Trunojoyo
Katar dan Pemuda Tambelangan Bersatu Menggelar Acara Bazar Rakyat Pentas Seni 3 Hari 3 Malam
Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam
Bupati dan Wabup Sampang Hadiri Resepsi Pernikahan Putri H. Ali Mustofa Do’akan “Samawa”
H. Moh. Yasin Resmi di Kukuhkan Sebagai Dewan Penasehat Aliansi Wartawan Sampang
Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris
Perkuat Kebersamaan YALPK Gelar Family Gathering di Bromo
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 14:21 WIB

GAIB Perjuangan Demo Kejari Sampang

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:26 WIB

Amin Arief Tirtana, Dirut PERUMDAM Trunojoyo : Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Air Bersih Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Jadi ke-50 PERUMDAM Trunojoyo

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:40 WIB

Katar dan Pemuda Tambelangan Bersatu Menggelar Acara Bazar Rakyat Pentas Seni 3 Hari 3 Malam

Senin, 15 Desember 2025 - 10:09 WIB

Jelang Nataru Polres Sumenep Intensifkan Patroli dan Razia Hiburan Malam

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:14 WIB

H. Moh. Yasin Resmi di Kukuhkan Sebagai Dewan Penasehat Aliansi Wartawan Sampang

Berita Terbaru

Liputan Madura

GAIB Perjuangan Demo Kejari Sampang

Selasa, 16 Des 2025 - 14:21 WIB