Abah Etar : Prajurit TNI Aktif Seharusnya Kembali Ke Barak dan Fokus Pada Tugas Pokok Pertahanan Negara

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari advokat, aparatur sipil negara, tenaga medis, hingga mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul Jahidin tercatat sebagai Pemohon I, didampingi Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Norma tersebut dianggap tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berpotensi mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan sipil.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Edy saat ditemui menyampaikan bahwa perbaikan permohonan tidak mengubah substansi gugatan.

Penyesuaian dilakukan terutama pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional, termasuk perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK sebelumnya terkait larangan rangkap jabatan pejabat negara.

Usai persidangan, Edy pria yang akrab disapa Abah Etar menegaskan bahwa semangat utama permohonan ini adalah mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi.

“Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara, ktika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” ungkap etar.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia
Bitcoin Menguat ke $97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto
Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan
INDODAX Gandeng KFC Hadirkan Paket Hemat bagi Investor Kripto
Proof of Reserves (PoR) INDODAX Tembus Rp18 Triliun: Apakah Ini Sinyal Bull Market?
3 Kali Sampang Meraih Predikat Kabupaten Innovative Government Award 2025
INDODAX Raih Disway Award 2025 sebagai Brand Paling Populer di Sektor Crypto Exchange
Bitcoin Menguat ke Atas US$92.000 Didukung Arus Masuk Institusi Besar dan Rebound Pasca Likuidasi Besar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 06:00 WIB

Menakar Urgensi Proof of Reserve (PoR) dan UU P2SK dalam Menjamin Keamanan Dana Investor Kripto di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:53 WIB

Bitcoin Menguat ke $97.000, Data Inflasi AS Redam Kekhawatiran Pasar Kripto

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:38 WIB

Transaksi Kripto Tembus Rp482,23 Triliun Sepanjang 2025, Minat Investor Domestik Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:32 WIB

Abah Etar : Prajurit TNI Aktif Seharusnya Kembali Ke Barak dan Fokus Pada Tugas Pokok Pertahanan Negara

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:54 WIB

INDODAX Gandeng KFC Hadirkan Paket Hemat bagi Investor Kripto

Berita Terbaru

Jatim

Rabu, 14 Jan 2026 - 12:06 WIB