Abah Etar : Prajurit TNI Aktif Seharusnya Kembali Ke Barak dan Fokus Pada Tugas Pokok Pertahanan Negara

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara pengujian Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (8/1/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian perbaikan permohonan oleh para pemohon dalam perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh delapan warga negara dengan latar belakang profesi beragam, mulai dari advokat, aparatur sipil negara, tenaga medis, hingga mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syamsul Jahidin tercatat sebagai Pemohon I, didampingi Ria Merryanti, Ratih Mutiara Louk Fanggi, Marina Ria Aritonang, Yosephine Chrisan Eclesia Tamba, Achmad Azhari, Edy Rudyanto, dan Hapsari Indrawati.

Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI yang dinilai memberi ruang terlalu luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Norma tersebut dianggap tidak memiliki pembatasan yang tegas, sehingga berpotensi mengaburkan garis pemisah antara ranah militer dan sipil.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Edy saat ditemui menyampaikan bahwa perbaikan permohonan tidak mengubah substansi gugatan.

Penyesuaian dilakukan terutama pada aspek redaksional, sistematika, serta penguatan argumentasi konstitusional, termasuk perbandingan norma Pasal 47 UU TNI dengan putusan-putusan MK sebelumnya terkait larangan rangkap jabatan pejabat negara.

Usai persidangan, Edy pria yang akrab disapa Abah Etar menegaskan bahwa semangat utama permohonan ini adalah mengembalikan profesionalisme TNI sesuai mandat konstitusi.

“Prajurit TNI aktif seharusnya kembali ke barak dan fokus pada tugas pokok pertahanan negara, ktika mereka ditempatkan di jabatan sipil tanpa batasan yang jelas, itu berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer,” ungkap etar.

Penulis : Tim

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional
INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia
IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member
Marak Nomor CS Palsu dan Phishing, Catat Nomor Resmi CS INDODAX
INDODAX Bagikan Kebahagiaan Idul Adha Lewat Program Kepedulian Sosial di Aceh
INDODAX Rayakan Bitcoin Pizza Day 2026 sebagai Ruang Selebrasi dan Diskusi Bersama Komunitas Kripto
INDODAX Dorong Generasi Muda Mulai Investasi Rutin di Tengah Fenomena Pinjol dan Paylater
Musim Haji 2026, Satgas Haji Polri Terus Lindungi Masyarakat dari Praktik Haji Non-Prosedural
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:51 WIB

INDODAX Raih Dua Penghargaan dari CFX, Perkuat Komitmen Edukasi dan Pertumbuhan Industri Kripto Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

INDODAX Gandeng Chainalysis untuk Memperkuat Standar Keamanan dan Kepatuhan Industri Kripto Indonesia

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:30 WIB

IAS Hospitality dan INDODAX Jalin Kemitraan Strategis untuk Menghadirkan Privilege Airport Lounge bagi Member

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:10 WIB

Marak Nomor CS Palsu dan Phishing, Catat Nomor Resmi CS INDODAX

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:02 WIB

INDODAX Bagikan Kebahagiaan Idul Adha Lewat Program Kepedulian Sosial di Aceh

Berita Terbaru

Sampang

Pemerintah Kabupaten Sampang Ucapkan Selamat HUT AWAS Ke-5

Sabtu, 13 Jun 2026 - 02:49 WIB

Sampang

DPMD Sampang Evaluasi 4 BUMDes di Tambelangan

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:55 WIB