Liputanmadura.com (SAMPANG) – Aktivitas perbaikan di ruas jalan Tambelangan–Kotah, Kabupaten Sampang, Madura, menyita perhatian publik. Pasalnya, proyek yang disebut-sebut digarap secara swadaya oleh pemilik Toko Rizki Jaya Abadi itu menuai tanda tanya, karena diduga berlangsung tanpa koordinasi maupun izin dari instansi pemerintah terkait.” Sabtu 2 Mei 2026
Sejumlah warga yang melintas mengaku terkejut melihat adanya pengerjaan di jalan berstatus kabupaten tersebut. Mereka menilai, kegiatan semacam itu tidak semestinya dilakukan sembarangan karena menyangkut aset milik daerah dengan aturan pengelolaan yang ketat.
“Kalau ini benar jalan kabupaten, harusnya ada proses resmi. Tidak cukup hanya niat baik, tapi juga harus sesuai prosedur. Apalagi ini digarap terkesan asal jadi dengan peninggian sekitar 40 sentimeter menggunakan urugan dan cor seadanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Tambelangan, Ach. Fariji, membenarkan bahwa pihak Kecamatan tidak menerima laporan maupun pemberitahuan terkait aktivitas tersebut. Bahkan, menurutnya, aparat setempat termasuk unsur TNI dan Polri juga tidak mendapat informasi sebelumnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya potensi pelanggaran aturan. Secara regulasi, pembangunan infrastruktur tanpa izin berisiko melanggar ketentuan tata ruang, perencanaan teknis, hingga kewenangan pengelolaan jalan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan berdampak pada aspek hukum serta mengganggu sistem perencanaan pembangunan daerah.” Ujarnya
Pengamat kebijakan publik sekaligus Sekjen Lasbandra, Achmad Rifa’i, menilai inisiatif masyarakat dalam memperbaiki fasilitas umum memang patut diapresiasi. Namun, ia menegaskan bahwa semangat gotong royong tetap harus sejalan dengan aturan yang berlaku.” Ucapnya
“Swadaya itu bagus, tapi tidak boleh melangkahi mekanisme. Koordinasi dengan pemerintah itu wajib agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia juga menilai, perbaikan pada ruas jalan yang tidak mengalami kerusakan tersebut berpotensi lebih mengarah pada kepentingan pribadi. Pasalnya, bangunan toko disebut terlalu menjorok ke badan jalan, sehingga peninggian dilakukan untuk memudahkan akses keluar-masuk aktivitas usaha.
“Ini patut diduga untuk kepentingan pribadi. Karena itu, pihak Muspika dan Pemerintah Kabupaten perlu turun langsung melakukan pengawasan. Jika dibiarkan, satu hingga dua tahun ke depan dampak negatifnya bisa dirasakan,” pungkasnya.
Penulis : Moh. Tohir
Editor : Admin LM
Sumber Berita: Liputan Madura








