DPMD Geram, Aset Desa Torjun Belum Diserahkan Meski Jabatan Berakhir

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 04:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputanmadura.com (Sampang) Jawa Timur – Persoalan aset dan barang inventaris milik Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini sejumlah aset desa yang semestinya diserahkan kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa belum juga dikembalikan oleh mantan kepala desa sebelumnya.

Minimnya serah terima tersebut menghambat jalannya roda pemerintahan desa. Banyak kegiatan pelayanan masyarakat tersendat karena ketiadaan barang penunjang seperti kendaraan dinas, peralatan elektronik, hingga dokumen penting administrasi.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanto, angkat suara terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh aset desa merupakan barang milik negara dan wajib dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak boleh ada pemahaman seolah-olah aset itu milik pribadi. Semua harus dikembalikan ke desa agar roda pemerintahan berjalan normal,” ujarnya, Jum’at, 08/08/2025.

Sudarmanto juga meminta Camat Torjun untuk segera melakukan langkah aktif berupa pendataan ulang serta pemeriksaan inventaris desa yang belum diserahkan. Ia menyebut keterlambatan ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut pelayanan publik.

“Kami dorong camat untuk bertindak cepat. Jangan sampai ada celah bagi penyalahgunaan aset. Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.

Pj Kades Torjun, Surayyah, juga mengaku dirinya bekerja dalam keterbatasan karena belum menerima sejumlah fasilitas penting. Hal ini membuat proses transisi dan pelayanan publik menjadi tidak maksimal.

“Kami berharap segera ada penyelesaian. Banyak aset seperti laptop, printer, dan kendaraan belum kami terima. Tentu ini mengganggu kerja pemerintahan desa,” ucap Surayyah.

Jika mantan kepala desa tetap tidak mengindahkan kewajiban tersebut, DPMD mengisyaratkan akan menempuh jalur hukum. Pemerintah kabupaten menilai, penyelesaian persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi sampai merugikan masyarakat luas.

Penulis : Mohdi Alvaro

Editor : Admin LM

Sumber Berita: Liputan Madura

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel liputanmadura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Jatim Penyerahan Sapa Bansos di Sampang
Ramadhan 2026 Aliansi Wartawan Sampang Tebar Kebaikan dengan Menyantuni Anak Yatim
Tebar Kebaikan Bulan Suci Ramadhan Anggota DPRD Sampang Hakam S.Hum, Serahkan Paket Sembako dan Buka Puasa Bersama
Tepati Janjinya Aliansi Wartawan Sampang Kunjungi Muhlis
Majelis Ulama’ Indonesia Kabupaten Sampang Dorong UMKM Percepat Proses Produk Bersertifikasi Halal
Dinas Diskoperindag Kabupaten Sampang Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi Selama Ramadhan
Bupati Sampang di Sambut Penuh Ke Akrabaan, Kepulangan dari Tanah Suci Mekkah
Dandim 0828 Turun Lapangan Bantu Warga Kurang Mampu Salurkan Paket Sembako dan Uang Tunai di Desa Taddan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:55 WIB

Gubernur Jatim Penyerahan Sapa Bansos di Sampang

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:33 WIB

Ramadhan 2026 Aliansi Wartawan Sampang Tebar Kebaikan dengan Menyantuni Anak Yatim

Senin, 2 Maret 2026 - 21:40 WIB

Tebar Kebaikan Bulan Suci Ramadhan Anggota DPRD Sampang Hakam S.Hum, Serahkan Paket Sembako dan Buka Puasa Bersama

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:38 WIB

Tepati Janjinya Aliansi Wartawan Sampang Kunjungi Muhlis

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:44 WIB

Majelis Ulama’ Indonesia Kabupaten Sampang Dorong UMKM Percepat Proses Produk Bersertifikasi Halal

Berita Terbaru

Sampang

Gubernur Jatim Penyerahan Sapa Bansos di Sampang

Selasa, 3 Mar 2026 - 12:55 WIB